Indikator SPM Urusan Trantibumlinmas Jadi Isu Prioritas dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah

BANDUNG - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Budiono Subambang membuka rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka asistensi dan supervisi penerapan Standar Pelayanan Minimal Urusan Trantibumlinmas, Kamis (14/7/2022) di De Java Hotel Bandung.
"Dalam upaya memberikan pedoman bagi pemerintah daerah sebagai pelaksana dalam penerapan SPM, maka disusunlah pedoman teknis penerapan SPM yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 100 Tahun 2018," kata Budiono.
Lebih lanjut, Budiono mengatakan konsep SPM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah saat ini yakni penyelenggaraan SPM di daerah bukan lagi tentang target kinerja atau bagaimana menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), melainkan sebagai suatu pemenuhan dasar warga negara.
"Oleh karenanya, jenis pelayanan yang termuat dalam SPM bersifat mutlak dan individual serta belanja daerah pun diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar," terang Budiono.
Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta pelaporan.
Budiono mengungkapkan dari sisi perencanaan, seharusnya indikator SPM Urusan Trantibumlinmas menjadi isu prioritas di dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, setiap program dan kegiatan serta penganggaran harus tercantum di dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terdiri atas dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
"Dengan demikian, menjadi penting bagi Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan dasar Urusan Trantibumlinmas dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang tercermin dari dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran," pungkas Budiono.