Kemendagri Dukung Implementasi Perpres No 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di Daerah

blog post

SULAWESI SELATAN - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah mewakili Bapak Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menghadiri acara sosialisasi Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara daring, yang diselenggarakan oleh Kemenko PMK, Senin, (18/7/2022).

Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK serta dihadiri oleh peserta pusat yaitu, Sekretaris Jenderal Kemenaker, Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker, Sesditjen vokasi Kemendikbudristek, KADIN dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah yang diwakili oleh Direktur SUPD IV Ditjen Bina Bangda serta peserta daerah yang tediri dari perwakilan Pemerintah Provinsi, KADIN, APINDO, Asosiasi Penyelenggara/Pengelola LKP di Sulawesi, Maluku dan Papua serta Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada sambutannya, Zanariah menekankan pada daerah untuk melakukan sinkronisasi dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) dalam pengembangan pendidikan vokasi di daerah karena penyumbang pengangguran di Indonesia dilihat dari basic Pendidikan lebih banyak berasal dari lulusan SMK sementara lulusan SMK ini seharusnya lebih siap dibandingkan dengan lulusan SMA karena dalam pendidikannya telah dibekali keahlian tertentu. 

Zanariah menyampaikan bahwa dalam Perpres 68 Tahun 2022 pasal 22 ayat 1 dan 2 mengamanatkan kepada gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi memiliki tugas: a) menyusun perencanaan dan kebijakan operasional untuk pengembangan dan pengelolaan Sistem  Informasi  Pasar  Kerja di daerah masing-masing; b) menyusun  perencanaan strategis pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di  daerah masing-masing yang mengacu pada kebijakan kementerian yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang  ketenagakerjaan; c) melakukan penyelarasan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia  kerja; d) menyediakan dukungan pendanaan untuk revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang menjadi kewenangannya; e) menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur bagi lembaga pendidikan  vokasi  dan  pelatihan vokasi; f) melaporkan penyelenggaraan  revitalisasi pendidikan  vokasi  dan  pelatihan  vokasi  di daerah yang menjadi kewenangannya kepada Tim Koordinasi Nasional  Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; serta g) dDalam melaksanakan tugas di atas, gubernur dan bupati/walikota membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan melibatkan KADIN tingkat provinsi dan KADIN tingkat  kabupaten/kota.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan Pembangunan Sistem Informasi Pasar Kerja sebagai Amanat Perpres 68 tahun 2022 dan strategi nasional pengembangan sistem informasi pasar kerja dan layanan informasi pasar kerja antara lain: a) membangun sistem informasi pasar kerja yang mukhtahir dan komprehensif dalam menggambarkan struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan dan kebutuhan tenaga kerja; b) memperkuat peran KADIN dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi; c) terwujudnya sistem penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi vokasi berbasis spesialis dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja; serta d) monitoring dan evaluasi efektivitas pelaksanaan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Budi Hartawan menyampaikan bahwa revitalisasi penyelenggaraan pelatihan vokasi sebagai implementasi perpres 68 tahun 2022 serta keunggulan pelatihan vokasi antara lain: durasi relatif singkat; input peserta tidak terbatas usia tertentu; inklusi berlaku untuk semua kalangan; beriorentasi penempatan kerja, kewirausahaan dan peningkatan produktivitas; SDM pengajar praktisi; program pelatihan yang to the point terhadap kompetensi yang dibutuhkan; serta dapat dikombinasikan dengan program sosial lainnya.

Sesditjen Vokasi Kemendikbudristek Wartanto menyampaikan pentingnya pendidikan vokasi antara lain” persaingan global, perubahan iptek, perubahan berbagai jenis tenaga kerja selaras perubahan IPTEK dan angka pengangguran; lulusan sesuai dengan kebutuhan industri: karakter pekerja, softskill, hardskill sesuai dengan standar DUDI; berdaya saing nasional dan internaisonal; respon dengan perkembangan/perubahan zaman; mampu usaha mandiri: karakter usaha mandiri, softskill, hardskill produk barang/jasa sesuai kebutuhan pasar.

Perwakilan KADIN menyampaikan terkait revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi perlu didukung kebijakan yang sinkron untuk memastikan ekosistem yang kuat dan solid serta payung hukum yang kuat; KADIN memiliki potensi yang stategis untuk menjadi mitra pemerintah dalam revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi; pendekatan KADIN untuk reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi antara lain: a) manajemen Kelembagaan: Keterampilan Teknis berbasis demand dan kesiapan kerja; b) manajemen stakeholder: ekosistem terintegrasi antara pemerintah, pelaku industri, lembaga pendidikan, tingkat penyerapan tinggi dari industri bagi para lulusan; serta c) manajemen sistem: sertifikasi nasional standar, pendanaan dari pemerintah dan perusahaan.

Pada akhir sesi, Zanariah menyampaikan dukungan Kemendagri terhadap implementasi Perpres No 68 Tahun 2022 antara lain telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD; Permendagri No 90 Tahun 2019 tentang  Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah, telah dimuktahirkan dengan KepMendagri 050-5889 Tahun 2021; Permendagri No 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023.