
BALI – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menghadiri acara sosialisasi Perpres Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang diselenggarakan oleh Kemenko PMK dan Kemendikbudristek, Senin (25/7/2022).
Rapat dibuka oleh Gubernur Bali dan dihadiri Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker, Dirjen vokasi Kemendikbudristek, KADIN dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah yang diwakili oleh Direktur SUPD IV Ditjen Bina Bangda serta peserta daerah yang terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di 34 Provinsi, KADIN, APINDO, serta Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Kemendikbudristek.
Adapun tujuan rapat adalah Sosialisasi Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dan Penyusunan Strategi Nasional Pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sebagai tinjut Perpres.
Pada sambutannya, Zanariah menyampaikan peran Kemendagri dalam mendukung implementasi Perpres 68 Tahun 2022 sesuai pasal 23 bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan, dan penganggaran dalam pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah.
Dukungan Kemendagri terhadap implementasi Perpres No 68 Tahun 2022 antara lain: telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD; Permendagri No 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah, telah dimuktahirkan dengan KepMendagri 050-5889 Tahun 2021; Permendagri No 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023.
Zanariah juga menyampaikan bahwa dalam Perpres 68 Tahun 2022 pasal 22 ayat 1 dan 2 juga mengamanatkan kepada gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi memiliki tugas: a) menyusun perencanaan dan kebijakan operasional untuk pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Pasar Kerja di daerah masing-masing; b) menyusun perencanaan strategis pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerah masing-masing yang mengacu pada kebijakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; c) melakukan penyelarasan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja; d) menyediakan dukungan pendanaan untuk revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang menjadi kewenangannya; e) menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur bagi lembaga pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; dan f) melaporkan penyelenggaraan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerah yang menjadi kewenangannya kepada Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; serta g) dalam melaksanakan tugas diatas, gubernur dan bupati/walikota membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan melibatkan KADIN tingkat provinsi,dan KADIN tingkat kabupaten/kota.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK menyampaikan bahwa salah satu isu yang tidak pernah berhenti di dunia pendidikan adalah pendidikan vokasi yang ada di daerah-daerah, perlu adanya kebijakan yang jelas, panduan yang cukup untuk membangun SDM Indonesia.
Masih ada kesenjangan antara pendidikan vokasi dengan kebutuhan SDM di daerah. Jumlah penduduk Indonesia sebanyak lebih kurang 271 juta jiwa, 70% berada pada usia produktif (Usia 15 – 64 tahun), sebagai bonus demografi yang perlu dikelola dengan baik agar menjadi SDM yang berkualitas yang mempunyai keunggulan kompetitif dan keunggulan komparatif agar dapat bersaing dengan SDM lain secara regional maupun Internasional.
Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker menyampaikan bahwa terkait dengan pembangunan Sistem Informasi Pasar Kerja dimana Indonesia diproyeksikan pada tahun 2030 berada pada urutan ke 5, dan pada tahun 2045 diproyeksikan menjadi urutan ke 4 dunia dan Pada tahun 2030 untuk menjadi Negara ke 5 maka sekurang-kurangnya terdapat 130 juta tenaga kerja terampil serta angkatan kerja Indonesia sebanyak 140 juta, dengan tingkat pendidikan dasar mendominasi (SD/SMP) lebih kurang sebanyak 80 juta tenaga kerja, Penduduk usia kerja 208,54 juta orang, dan tingkat pengangguran terbuka sebanyak 8,40 juta (5,83%).
Sementara itu, Dirjen Vokasi Kemendikbudristek menyampaikan bahwa penyelarasan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dengan dunia kerja melalui penyusunan dan penyesuaian kurikulum; penyusunan standar kompetensi kerja; akses magang dan praktik kerja industri; pengakuan sertifikasi kompetensi; rekrutmen kerja; pendidrian lembaga PVPV; Praktisi/tenaga ahli untuk pendidik dan instruktur serta penelitian dan hilirisasinya.
KADIN memiliki posisi yang strategis untuk menjadi mitra pemerintah dalam revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi karena memiliki pengetahuan mendalam tentang kebutuhan industri guna mendukung desain kurikulum dan teknik yang berorientasi pada industri, serta menyusun standar/sertifikasi yang relevan; jaringan yang kokoh di Indonesia (Pemerintah, sektor swasta, serikat pekerja, sekolah dan lembaga pelatihan) sehingga berada pada posisi terbaik untuk menghubungkan stakeholder terkait; kemitraan dengan organisasi internasional terkemuka yang memungkinkan berbagi best practise dan dukungan tenaga ahli dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan vokasi.
Sebagai tindak lanjut sosialisasi Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, tim kecil pemerintah pusat yang dikoordinir oleh Kemenko PMK sedang menyusun Strategi Nasional (Stranas) pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang berisi visi dan misi, sistem informasi pasar kerja; mengembangkan sistem pemantauan permintaan tenaga kerja yang efektif; sistem pemantauan keterampilan (skill monitoring system); kerangka perencanaan tenaga kerja (MPF); penyelenggara pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; penguatan tata kelola penyelenggara pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; pembangunan sistem penyelenggaraan dan kurikulum vokasi yang efektif dan efisien; pendidikan menengah kejuruan; pendidikan tinggi vokasi; pelatihan vokasi; penjaminan mutu pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi: (akreditasi lembaga; sertifikasi kompetensi; penulusuran lulusan), yang akan digunakan sebagai acuan bagi pemda dalam mengimplementasikan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerah.