
JAKARTA - Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri telah melaksanakan fasilitasi rancangan akhir tentang perubahan RKPD Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022, Rabu (3/8/2022).
Hadir pada rapat dimaksud perwakilan dari komponen Kementerian Dalam Negeri yaitu Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Bangda yang terdiri dari Direktorat PEIPD dan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I s.d IV, dan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Iwan Kurniawan, Plt. Direktur PEIPD, mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi rapat fasilitasi ini. Dalam sambutannya, Iwan mengatakan bahwa, “Dokumen Perubahan RKPD Tahun 2022 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Dokumen Perencanaan Pembangunan yang didasarkan dan telah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Kemudian Iwan juga menjelaskan bahwa tujuan dari fasilitasi perubahan RKPD Tahun 2022 adalah untuk menjaga konsistensi dokumen perencanaan dan dokumen anggaran; menjaga legitimasi penambahan output baru dan atau pengurangan output dalam Perubahan RPKD, dan menjustifikasi pemanfaatan SiLPA tahun anggaran sebelumnya pada tahun anggaran berjalan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bappeda DIY juga menyampaikan paparan substansi terkait dokumen perubahan RKPD Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 yang diantaranya yaitu terkait dasar pertimbangan perubahan dokumen RKPD Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022.
“Dasar pertimbangan perubahan RKPD DIY Tahun 2022 yang kami lakukan yaitu diantaranya karena terjadinya perubahan asumsi makro ekonomi yang telah disepakati pada APBD Tahun 2022 terhadap kemampuan fiskal daerah; terjadinya perubahan kebijakan pada tingkat pusat yang berkaitan dengan keuangan daerah maupun kebijakan teknis lainnya; dan kebutuhan melakukan penyesuaian terhadap proyeksi belanja yang menjadi prioritas sesuai aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang.,” Terang Kepala Bappeda DIY
Sebelum menutup sambutannya, Iwan meminta kepada daerah agar segera melakukan penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Provinsi Tahun 2022 sesuai Surat Hasil Fasilitasi Ranperkada tentang Perubahan RKPD Provinsi Tahun 2022, dan segera menetapkan Perkada tentang Perubahan RKPD Tahun 2022, agar dapat menjadi pedoman penyusunan KUPA PPPAS.