Kemendagri Dukung Pelaksanaan Lokakarya untuk Co-Desain Program Kemitraan Percepatan Penurunan Stunting

blog post

JAKARTA – Prevalensi stunting di Indonesia berfluktuasi dari tahun 2007 hingga 2021. Meskipun studi status Gisi Anak Balita dan studi status Gisi Indonesia (SSGI) menunjukkan bahwa angka stunting menurun menjadi 24,4% pada tahun 2021, disparitas yang luas antara provinsi dan laju penurunan yang relatif lambat menjadi tantangan dalam rangka percepatan penurunan stunting sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Pemerintah telah menetapkan target penurunan prevalensi stunting sebesar 14% pada tahun 2024. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan upaya bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa melalui aksi nyata pelaksanaan program dan kegiatan yang konvergen dan terintegrasi.

Pemerintah telah memilih 12 provinsi prioritas khusus percepatan penurunan stunting, yaitu: Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Banten, NTB, NTT, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

BKKBN  sebagai ketua pelaksana implementasi Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) tahun 2021-2024, saat ini telah menjalin Kerjasama dengan USAID, Tanoto Fondation, PT Amman Mineral, Bakti Barito, PT BCA dan Wahana Visi Indonesia juga disepakati menjadi mitra pelaksana kegiatan untuk kemitraan ini.

Rangkaian proses Co-Creation melibatkan multipihak akan dilaksanakan untuk menyepakati desain proyek dan prioritas intervensinya dengan melibatkan BKKBN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negari, USAID, Tanoto Foundation, PT Amman Mineral, Yayasan Bakti Barito, Bakti BCA dan Wahana Visi Indonesia dalam rangka menghasilkan draft rancangan kegiatan yang akan diimplementasikan dalam program kemitraan gizi.

 Kegiatan lokakarya ini dihadiri oleh dihadiri Oleh perwakilan dari kementerian/lembaga terkait, Wahana Visi Indonesia, USAID, Tanoto Foundation, UNICEF, World Bank, PT BCA, PT Amman Mineral, Yayasan Bakti Barito dan Yayasan Cipta.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Budiono Subambang menekankan berkaitan dengan peran strategis Kemendagri di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait pembinaan dan pengawasan umum; Permendagri 59 tahun 2021 tentang SPM; Permendagri 90 tahun 2019 dimutakhirkan dengan Kepmendagri 050-5889 tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi, pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Selain itu, Permendagri 17 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 serta Permendagri 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD, sehingga memudahkan pemda dalam membuat menentukan program dan kegiatan terkait  percepatan penurunan stunting di daerahnya.

Lebih lanjut, Budiono menambahkan khusus untuk mitra yang bergerak dalam kemitraan gizi yang dalam hal ini dirancang untuk mengarahkan penanganan masalah stunting agar implementasi dapat secara utuh, komprehensif, terpadu multipihak dan multi sektor.

“Harapannya, pemerintah dan pemerintah daerah dapat menerima manfaat dari kegiatan yang laksanakan oleh kemitraan gizi dalam rangka upaya perbaikan gizi termasuk pencegahan stunting di daerah lokus intervensi dengan melakukan kegiatan prioritas,” pungkas Budiono.