Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Beri Pembekalan dalam Penyelenggarakan Program Desa Migran Produktif

blog post

JAKARTADirektur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah menghadiri Rapat Teknis Koordinator Desmigratif dan Penanggung Jawab Desmigratif pada program Desmigratif Tahun 2022 secara luring, Selasa (9/8/2022) di Mercure Hotel Ancol Jakarta.

Rapat tersebut bertujuan untuk memberikan pembekalan di dalam penyelenggaraan Program Desa Migran Produktif (Desmigratif). Hal ini dilakukan agar para peserta yang hadir mampu untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pilar-pilar dalam Program Desmigratif.

Seluruh peserta yang hadir berasal dari perwakilan 50 Desa Migran Produktif yang baru dibentuk pada tahun 2022. Peserta adalah para Koordinator dan Penanggung Jawab Program Desmigratif yang terdiri dari Kepala Dinas yang membidangi urusan tenaga kerja di Kabupaten/Kota dan para Kepala Desa terkait. Sejak 2016 hingga tahun 2022 telah terbentuk sebanyak 503 Desa Migran Produktif.

Saat menghadiri rapat, Zanariah menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota. Lebih spesifik bahwa pada Lampiran Huruf G Urusan Tenaga Kerja pada sub bidang Penempatan Tenaga Kerja, pembagian kewenangan terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibagi menjadi, Pemerintah Pusat sebagai Pelindungan PMI di luar negeri; Pemerintah Daerah Provinsi sebagai Pelindungan PMI di luar negeri (pra dan purna penempatan) di Daerah provinsi; dan Pelindungan PMI di luar negeri (pra dan purna penempatan) di Daerah kabupaten/kota.

Selain itu, Direktur SUPD IV juga mengingatkan peran masing-masing stakeholders terkait Pemberdayaan PMI Purna di daerah masing-masing, dimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 41 hingga Pasal 47 telah menunjuk masing-masing aktor yang terlibat di dalam Pelindungan PMI.

Pada kesempatan yang sama, Zanariah menyampaikan berbagai upaya Kemendagri dalam rangka Pelindungan PMI. Melalui Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang disertai dengan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 mengenai perencanaan program dan kegiatan di daerah, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Pada tanggal 21 Februari hingga 8 Maret tahun 2022, Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang)  dan memfasilitasi 34 Provinsi secara hybrid bersama seluruh Kementerian/Lembaga. Hal ini bertujuan untuk sinkronisasi dan harmonisasi rencana kerja pemerintah (RKP) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun anggaran 2023 agar selaras serta mendukung target pembangunan nasional. Seluruh upaya ini juga didukung dengan terbitnya Permendagri Nomor 81 Tahun 2022

Lebih spesifik, pada tanggal 6 Juli 2021, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Dukungan Layanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meminta kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota untuk dapat mendukung Layanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Bahkan Pemerintah mendorong untuk dilakukan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya melalui Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023, yang telah dimuat Hal Khusus Lainnya.

Zanariah menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diambil dari rakortek.sipd.kemendagri.go.id tanggal 8 Agustus 2022 jam 09.00 WIB, terdapat data mengenai PMI sebagai berikut:

a.       Terdapat 19 Provinsi yang menyelenggarakan Program Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan total anggaran sebesar Rp5.896.586,697.

b.       Terdapat 13 Provinsi yang menyelenggarakan Program Penyediaan Layanan Terpadu pada Calon Pekerja Migran, dengan total anggaran sebesar Rp2.038.133.770.

c.        Terdapat 24 Provinsi yang menyelenggarakan Program Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia Purna Penempatan, dengan total anggaran sebesar Rp1.927.892.499.

Sebagai penutup Zanariah menyampaikan bahwa perlu kerjasama seluruh pemangku kepentingan di dalam pelayanan PMI, utamanya peran Pemerintah daerah dalam peningkatan pelatihan bagi CPMI dan sosialisasi kepada petugas dimulai dari tingkat desa untuk memantau dan mencegah terjadinya pemalsuan dokumen dan percaloan sehingga setiap warganya yang bekerja keluar negeri dipastikan melalui prosedur yang benar, mempunyai dokumen lengkap dan legal serta memiliki kompetensi yang cukup.

Pemda juga didorong untuk mengalokasikan anggaran dan melaksanakan program pemberdayaan bagi PMI Purna dan keluarganya dalam program desmigratif dan kewirausahaan sehingga diharapkan tidak perlu lagi kembali bekerja sebagai PMI karena sudah bisa mandiri dan bahkan menciptakan lapangan kerja baru.