Pentingnya Alternatif Pembiayaan Pembangunan Daerah, Kemendagri Gelar Rapat Terkait KPBU

blog post

JAKARTA – Telah berjalan, diskusi pembahasan terkait dengan penerapan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dan implementasi kebijakan vaksinasi Covid-19. Diskusi dimaksud dibuka oleh Analisis Kebijakan Ahli Madya Selaku Koordinator pada Substansi Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah, Direktorat PEIPD, Rendy Jaya Laksamana, dan dimoderatori oleh Jiwa Muhamad Satria Nusantara (Sub Koordinator Partisipasi Masyarakat), yang dilaksanakan melalui  Zoom Meeting, Selasa (9/13/2022).

Sesi diskusi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dudi Hermawan, dan PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) , Erdian Dharmaputra mengenai partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pembangunan Daerah melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Melalui pembukaan rapat, Rendy menjelaskan bahwa PP 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk tindak lanjut dari partisipasi masyarakat yang telah diamanatkan di dalam konsideran UU Nomor 23 Tahun 2014. Walau demikian, partisipasi masyarakat di daerah tetap mengalami berbagai kendala, oleh karena itu, untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat, dibutuhkan suatu panduan teknis yang dapat menjelaskan berbagai mekanisme pelaksanaan partisipasi masyarakat di daerah.

Selanjutnya, Rendy memaparkan kepada seluruh peserta akan salah satu isu yang sedang terjadi di dalam pembangunan daerah, yaitu adanya kekurangan fiskal daerah yang menyebabkan Pemerintahan Daerah untuk mengutamakan penggunaan APBN pada prioritas nasional. Hal tersebut menyebabkan tidak terwujudnya aspirasi masyarakat, oleh karena itu dibutuhkan suatu optimalisasi terhadap skema pendanaan daerah.

Melalui materi yang dipaparkan, Dudi Hermawan selaku perwakilan dari Kemenkeu menjelaskan bahwa faktor penentu dari keberhasilan suatu proyek penyediaan pelayanan publik yang menggunakan skema KPBU atau pembiayaan yang lain. Erdian menyimpulkan bahwa faktor tersebut ditentukan oleh komitmen suatu kepala daerah , serta kapasitas manajemen yang dimiliki oleh SDM daerah.

“Agar Pemda lebih tertarik tentu dapat dilakukan melalui capacity building kepada SDM Pemda, selanjutnya kepala daerah juga perlu komitmen. Hal tersebut perlu di edukasikan kepada aparaturnya ataupun kepala daerah ,” ucap Dudi.

Selanjutnya, paparan dari Erdian Dharmaputra, selaku perwakilan dari PT. SMI melihat mekanisme KPBU dan Pinjaman Daerah sebagai solusi terhadap isu pendanaan dalam pembangunan daerah. Kerja sama antara pihak masyarakat dan Pemerintah Daerah mampu meringankan ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap APBN/D yang setiap tahunnya meningkat.

“Kita selalu mendorong Pemda yang belum punya pengalaman sama sekali untuk melakukan Pinjaman Daerah karena ini merupakan hal yang paling sederhana yang perlu dilakukan oleh Pemda, dan itu bisa ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, dan kesepakatan bersama di depan,”

Sebagai bentuk tindak lanjut dari sesi siang rapat ini, berbagai masukan yang didapatkan akan menjadi bahan referensi untuk Penyusunan Panduan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.