
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah, yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Pada Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Bapak Wisnu Hidayat menerima kunjungan konsultasi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara pada Selasa (13/9/2022).
Pada kunjungan konsultasi tersebut, hal yang menjadi materi pembahasan adalah berkaitan dengan akan dilakukannya Evaluasi Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Utara tahun 2023 serta melakukan revisi berdasarkan hasil evaluasi pada Perubahan APBD tahun 2023.
Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara juga menjelaskan beberapa isu, salah satunya terkait masa jabatan Walikota Kota Tarakan akan berakhir tahun 2023 dan akan menyusun RPD tahun 2024-2026, dikarenakan Kota Tarakan melakukan Pemilihan pada tanggal 27 Juni Tahun 2018.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Pada Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Wisnu Hidayat telah menyampaikan substansi tentang tata cara Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, sebagaimana yang termuat didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, serta menjelaskan bahwasanya RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
Selain hal tersebut, dijelaskan pula Dasar Hukum Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 275 UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah meliputi Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah, dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah.
Selain itu, disampaikan pula evaluasi terhadap hasil RPJPD mencakup sasaran pokok, arah kebijakan dan penahapan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah yang digunakan untuk mengetahui realisasi antara sasaran pokok RPJPD provinsi dengan capaian sasaran RPJMD provinsi dan realisasi antara capaian sasaran pokok RPJPD provinsi dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang nasional.
Selanjutnya, disampaikan bahwa evaluasi sejatinya dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi dan sasaran pokok, arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah provinsi dapat dicapai, untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang nasional. Selain itu, disampaikan juga kepada Bappelitbang Provinsi Kalimantan Utara di mana mekanisme penyampaian visi misi bakal calon yang disampaikan ke KPU haruslah sejalan dengan arah kebijakan RPJPD tahun berkenaan agar tercipta konsistensi dan sinergitas dalam tiap-tiap dokumen perencanaan daerah.
Terakhir, diinformasikan bahwa Pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan setelah melewati batas waktu akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya, hal ini sebagaiman tercantum dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 178 ayat (7).