Kemendagri Lakukan Public Expose atas Kajian Perhitungan Biaya Penanganan Sampah dan Penerapan Skema Retribusi untuk Kota Denpasar

blog post

JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota, memiliki peran yang sangat sentral dalam pengelolaan sampah karena pada prinsipnya pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota mulai dari tahap pengumpulan, pengelolaan, pengangkutan hingga pemrosesan akhir.

Pernyataan tersebut disampaikan Teguh saat membuka kegiatan Public Expose Kajian Perhitungan Biaya Penanganan Sampah dan Skema Retribusi Penanganan Sampah di Kota Denpasar yang digelar secara hybrid pada Selasa (27/9/2022) di Hotel Aston Denpasar Hotel & Convention Center, Kota Denpasar.  

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan data capaian kinerja pengelolaan sampah secara nasional dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per 22 September 2022 diketahui persentase sampah yang dapat dikelola pada 2021 yaitu sebesar 66,84% serta sampah yang tidak terkelola sebanyak 33,16%.

“Jika dibandingkan dengan target Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (JAKSTRANAS) yang ada pada Perpres 97 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, seharusnya pada 2021 sampah yang dikelola sebanyak 98%,” terang Teguh.

Berdasarkan data tersebut, Teguh menyebut terdapat selisih yang cukup besar dalam kinerja bagi pemerintah daerah untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka peningkatan pengelolaan sampah.

Teguh menilai salah satu permasalahan yang menyebabkan sampah tidak dapat tertangani secara sempurna lantaran lemahnya penganggaran untuk biaya penanganan persampahan di daerah.

Menurut data SIPD Kemendagri, rata-rata anggaran daerah secara nasional untuk sub urusan pengelolaan sampah pada tahun 2022 hanya sebesar 0,51% dari total anggaran daerah. Sedangkan anggaran pengelolaan sampah untuk Kota Denpasar pada tahun 2022 mencapai 3,00% dari total alokasi anggaran daerah.

Melihat rendahnya pendanaan di daerah dalam pengelolaan sampah, Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian PPN/Bappenas telah merumuskan tata cara perhitungan biaya penanganan sampah ideal dan tarif retribusi penanganan sampah. Selanjutnya, kolaborasi tersebut ditetapkan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Urgensi penerapan retribusi penanganan sampah sesuai dengan Permendagri 7 Tahun 2021 di Kota Denpasar sehubungan dengan dibangunkannya 3 TPST di Kota Denpasar melalui bantuan dana loan ISWMP, yaitu TPST Padang Sambian, TPST Kesiman Kertalangu dan TPST Tahura.

“Dengan dibangunnya 3 (tiga) infrastruktur TPST tersebut tentunya perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Denpasar untuk menjamin keberlanjutan operasional TPST ke depan” jelas Teguh.

Public Expose Kajian Perhitungan Biaya Penanganan Sampah dan Skema Retribusi Penanganan Sampah di Kota Denpasar merupakan bagian dari Program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities (ISWMP) yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak atas laporan akhir kajian dimaksud. Kajian telah dilakukan selama bulan April hingga September 2022 oleh Tim Institutional Policy and Community Empowernment Bridging (IPCEB) ISWMP Kemendagri. Dengan adanya kajian tersebut, diharapkan dapat ditindaklanjuti Kota Denpasar untuk melakukan perubahan Perda Retribusi sebagai salah satu upaya menjamin keberlanjutan infrastruktur persampahan yang terbangun.