
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri turut hadir dalam Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta secara hybrid yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (4/10).
Pelaksanaan Rakernas Kebijakan Satu Peta bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (PKSP) dan Peluncuran Sistem Informasi Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (SIPITTI) untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan konflik agraria.
Rakernas dibuka dengan pidato kunci oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan dihadiri oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Pertanian, Menteri PUPR, Menteri ESDM, Kepala BIG, Para Gubernur, Perwakilan Bupati/Walikota, Perwakilan Kementerian/Lembaga, dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda, Dirjen Pemdes dan Dirjen Adwil), termasuk dari Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan dan Asosiasi.
“Kebijakan Satu Peta sangat bermanfaat untuk menghasilkan satu standar referensi basis data geoportal yang akurat dan akuntabel guna percepatan pembangunan nasional melalui Kompilasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Berbagi Data dan Informasi Geospasial dengan Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Target Pencapaian produk Kabijakan Satu Peta sebanyak 158 Peta Tematik, 24 kementerian/lembaga dan 34 provinsi sebagai acuan untuk perencanaan ruang darat, laut dan udara, pembangunan berbasis keruangan, penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta untuk perizinan di masing-masing sektor, “ungkap Menko Perekonomian.
Pada agenda Forum Menteri, para menteri melaporkan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dalam kerangka kebijakan satu peta oleh Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Perwakilan Bappenas dan Perwakilan KLHK. Dalam pelaporan tersebut sebagian besar menyampaikan progres positif, dan para Menteri akan terus berkoordinasi dan berkontribusi sesuai rencana aksi untuk mendukung dan mendorong percepatan kebijakan satu peta.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta telah dibentuk Tim Percepatan KSP yang dibantu oleh Tim Pelaksana KSP dan Sekretariat KSP. Menteri Dalam Negeri sebagai salah satu anggota dari Tim Percepatan KSP, dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa sebagai salah satu anggota Tim Pelaksana KSP. Dalam Renaksi PITTI Ketidaksesuaian Tatakan, Dirjen Bina Pembangunan Daerah memiliki peran sebagai tim pelaksana dalam penyelesaian ketidaksesuaian antara RTRW dengan Kawasan Hutan pada 34 provinsi secara nasional.
Kebijakan Satu Peta sangat bermanfaat dalam proses evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi yang dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Bina Pembangunan Daerah mengingat substansi ketidaksesuaian baik batas daerah, kawasan hutan maupun kesesuaian RTRW Provinsi dan RTRW Kab/Kota diharapkan sudah clear and clean secara substansi, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta tidak bertentangan dengan aspek kepentingan umum sebagaimana tujuan dari Evaluasi Ranperda RTRW.