
JAKARTA - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Budiono Subambang membuka rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka Penyusunan dan Penerapan Rencana Aksi Destinasi Wisata Daerah, Kamis (6/10/2022) di Hotel Grand Orchardz.
Pariwisata merupakan salah satu ujung tombak penerimaan negara dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karenanya, tak ayal hampir semua negara mengandalkan sektor pariwisata sebagai salah satu prioritas pendapatan negara setelah pajak dan mengelola sektor pariwisatanya secara komprehensif, terpadu dan sistematis mulai dari aspek industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran maupun kelembagaan.
Hal ini tercermin dari dokumen rencana aksi wisata yang didalamnya memuat segenap arah kebijakan dan program serta strategi implementasi pembangunan yang meliputi empat aspek pembangunan kepariwisataan nasional.
Keberhasilan penerapan kebijakan, program dan strategi di sektor pariwisata menuntut adanya kolaborasi, koordinasi, dan sinergitas antarlembaga di tingkat pusat dan daerah serta kolaborasi, koordinasi dan sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan papat Koordinasi pusat dan daerah dalam rangka Penyusunan dan Penerapan Rencana Aksi Destinasi Wisata Daerah yang dilaksanakan tanggal 6 hingga 7 Oktober 2022 ini merupakan salah satu upaya mensinergikan program dan kegiatan sektor pariwisata di pusat dan di daerah dan upaya mensinergikan dan mengkolaborasikan program dan kegiatan sektor pariwisata antar OPD di daerah melalui penyusunan Rencana Aksi Destinasi Wisata.
"Pemerintah daerah harus menyadari pentingnya menyiapkan grand design pengembangan pariwisata daerah, yang tertuang dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), sekaligus melaksanakan amanat UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dengan berbagai perubahan yang terjadi baik dari sisi regulasi dan hal lainnya yang mengharuskan daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi yang relevan," kata Budiono.
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPARDA) akan menjadi fondasi yang sangat penting bagi pengembangan dan pengelolaan sumber daya pariwisata, yang secara konkret akan memberikan visi, arah dan rencana yang jelas bagi pengembangan pariwisata, sekaligus akan memberikan panduan atau arahan bagi stakehoders yang terkait dalam pengembangan dan pengelolaan destinasi pariwisata secara terarah, tepat sasaran dan berkelanjutan.
Dengan tersusunnya RIPPARDA, maka kebijakan strategi dan program yang ada didalamnya diharapkan akan memberikan solusi pengelolaan sumberdaya pariwisata sekaligus memberikan efek multiganda kepada kesejahteraan masyarakat pada umumnya.