Kemendagri Lakukan Pembinaan dalam Pengendalian dan Evaluasi terhadap Perkada RKPD dan Perkada P-RKPD se-Wilayah Kalimantan dan Sulawesi

blog post

JAKARTA- Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri mengadakan Kegiatan Pertemuan Pusat dan Daerah dalam rangka Pengendalian Dan Evaluasi Terhadap Perkada RKPD Provinsi Tahun 2023 dan Perkada Perubahan RKPD Provinsi Tahun 2022 di Wilayah Kalimantan dan Sulawesi yang dilaksanakan mulai tanggal 26 hingga 28 Oktober Oktober 2022 secara hybrid, bertempat di Hotel Luminor Kota-Jakarta Barat.

Direktur PEIPD Iwan Kurniawan, S.T., MM dalam kesempatan ini mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah membuka Kegiatan Dalev tersebut secara resmi yang dihadiri secara luring oleh Perwakilan Bappeda Sultra, Sulbar, Gorontalo, Sulteng, Sulsel, Kalsel, Kalbar, dan Kalteng maupun secara daring oleh Perwakilan Bappeda Kaltara, Kaltim, dan Sulut.

Direktur PEIPD menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini yaitu untuk mengetahui sejauh mana progres penetapan Perkada RKPD Tahun 2023 dan Perkada Perubahan RKPD Tahun 2022 di Provinsi/Kabupaten/Kota serta tindak lanjut hasil fasilitasi RKPD dan Perubahan RKPD di Wilayah Kalimantan dan Sulawesi dan juga untuk menghimpun isu-isu terkait permasalahan dan dinamika di dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk dapat menjadi atensi dan Perhatian dalam merumuskan kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Bagi Pemerintah Daerah untuk menyampaikan terkait dengan progres dalam Penetapan Perkada RKPD dan Perubahan RKPD serta tindak lanjut hasil Fasilitasi RKPD dan Perubahan RKPD serta menyampaikan terkait isu-isu dinamika Perencanaan Pembangunan Daerah.

Selain itu Iwan jelaskan Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan Daerah, konsistensi antara RPJPD dengan RPJPN dan RTRW Nasional, konsistensi antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRW Daerah, konsistensi antara RKPD dengan RPJMD, kesesuaian antara capaian pembangunan Daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah meliputi a. Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah, b. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan Daerah, c. Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah.

"Data hasil fasilitasi RKPD Tahun 2023, provinsi dengan jumlah program terbanyak didalam RKPD Tahun 2023 adalah Provinsi Sulawesi Tengah dengan jumlah program 401. Sedangkan provinsi dengan jumlah kegiatan terbanyak didalam RKPD Tahun 2023 adalah Provinsi Sulawesi Utara dengan jumlah 1.308, dan provinsi dengan jumlah sub kegiatan terbanyak didalam RKPD Tahun 2023 adalah Provinsi Kalimantan Barat dengan jumlah 4.379", jelas Iwan. 

Dalam kegiatan Dalev tersebut Iwan juga sampaikan beberapa hal terkait Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah yang merupakan suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif. Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum pengendalian dan evaluasi. Dalam proses perencanaan pembangunan memerlukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pusat dan daerah. Sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah harus selaras dengan perencanaan pembangunan nasional. 

Direktur PEIPD menyampaikan bahwa dalam melaksanakan pembangunan, pemerintah hendak mewujudkan target pembangunan nasional dan daerah yang telah tercantum dalam dokumen perencanaan Pemerintah pusat mencanangkan target dan membahas dalam musrenbangnas serta meminta komitmen gubernur dalam mencapai target nasional. 

"Konsistensi perencanaan dalam RKPD dengan penganggaran didalam KUA PPAS sampai pada RAPBD dan penetapan APBD haruslah sesuai. Penyusunan RAPBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Pemerintah Daerah menyampaikan KUA tahun anggaran berikutnya sejalan dengan RKPD, sebagai landasan penyusunan RAPBD. Berdasarkan KUA yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama DPRD membahas PPAS untuk dijadikan acuan bagi setiap Perangkat Daerah dalam menyusun RKA, dan penyusunan Rancangan APBD sampai dengan ditetapkannya APBD", jelas Iwan.

Pada Kegiatan Dalev ini ada beberapa materi yang akan dibahas pada Pertemuan Pusat dan Daerah Dalam Rangka Pengendalian dan Evaluasi terhadap Fasilitasi Ranperkada Tentang RKPD Provinsi Dan Ranperkada Tentang Perubahan RKPD Provinsi Di Wilayah Kalimantan Dan Sulawesi yaitu:

a. Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan terhadap perumusan hasil, Perencanaan Daerah, Profil Pembangunan Daerah, dan Progres Sistem) 

b. Kebijakan dan Sinergitas Dokumen Perencanaan antara Pusat dan Daerah di Masa Transisi .

c. Tinjauan Aspek Pengendalian dan Evaluasi dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah. 

d. Gambaran terhadap Penetapan RKPD Tahun 2023 dan Penetapan Perubahan RKPD Tahun 2022 untuk seluruh Provinsi di Wilayah III Kalimantan-Sulawesi. 

e. Pelaporan Evaluasi Provinsi terhadap Kab/Kota di wilayah Kalimantan. 

f. Pelaporan Evaluasi Provinsi terhadap Kab/Kota di wilayah Sulawesi. 

g. Diskusi terhadap Isu seputar RPJPD, RPJMD/RPD dan Evaluasi Dokrenda