
Aceh - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah memimpin pelaksanaan Kegiatan Monitoring Terpadu program Kerja Sama Pemerintah RI-UNICEF Periode 2021-2025 yang dilaksanakan pada hari Selasa s.d Kamis (25 s.d 27 Oktober) bertempat di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Jaya.
Kegiatan Monitoring Terpadu merupakan rangkaian dari kegiatan koordinasi program yang telah disusun dan disepakati bersama dalam Pedoman Umum Program Kerja sama Pemerintah RI-UNICEF Periode 2021-2025. Maksud dari Kunjungan Pemantauan Terpadu ini adalah untuk melibatkan dan membina komunikasi antara berbagai tingkat pemangku kepentingan yang lebih luas untuk memperkuat efektivitas koordinasi antara pusat dan daerah dalam upaya mewujudkan pencapaian Program Kerja sama Pemerintah RI- UNICEF di provinsi Aceh, khususnya di tahun 2022. Kegiatan Monitoring Terpadu menjadi Forum Penguat koordinasi antara K/L Pelaksana, Pemerintah Daerah, dan Field Office UNICEF terkait dengan pelaksanaan Program Kerja Sama serta memantau dan mengevaluasi kegiatan secara langsung yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan Pihak ketiga/Mitra Pelaksana Program.
Bapak suharyanto selaku analis pendidikan ahli madya substansi pendidikan, sebagai ketua tim teknis pelaksanaan program kerja sama RI-UNICEF dalam penyampaian nya di kantor walikota Banda Aceh bahwa Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah berperan penting dalam hal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk pelaksanaan program Kerja sama Pemerintah RI-UNICEF ini. Pembinaan dan pengawasan dimaksud secara nasional dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Lanjutnya Dalam hubungannya dengan pelaksanaan program kerjasama di daerah, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah akan berkoordinasi dengan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, agar kegiatan tetap terlaksana dengan baik. Koordinasi dapat dilakukan melalui forum-forum resmi seperti Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek), Monitoring Terpadu, dan Rapat Koordinasi Manajemen (Rakorman).
Adapun Lokasi Pemantuan dilakukan di Puskesmas Panga, Puskesmas Calang,Kantor Kecamatan Panga dan Balai Desa Ketapang Kabupaten Aceh Jaya untuk melihat Program Terintegrasi untuk mengatasi Stunting/Malnutsi di tingkat Desa dan Kecamatan selanjutnya di Kota Banda Aceh di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Kantor Desa Laksana, Kantor Dinas Kesehatan dan Puskesmas Batoh untuk pelaksanaan program Pelindungan Anak dan Perempuan serta Pengelolaan Sanitasi.
Berdasarkan Pengamatan Tim dilapangan hasil dari pendampingan dan advokasi yang dilakukan oleh UNICEF melalui FO dan Mitra/Pihak ketiga Secara umum pelaksanaan program di 2 Lokasi Program telah menunjukkan hasil yang signifikan dengan penurunan jumlah anak stunting dan wasting serta penurunan jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak di desa dan kecamatan, serta peningkatan kualitas dan kompetensi para kader, adanya penguatan sinergi antara pihak terkait melalui sekber Bangraja, terbentuknya forum pimpinan kecamatan, serta peningkatan pemahaman/pengetahuan ibu dan anak terkait gizi, imunisasi, dan sanitasi aman, adanya kesekretariatan khusus bagi anak dan remaja sebagai wadah berpartisipasi dan meningkatkan kreatifitas anak, serta menjadikan anak sebagai 2P (Pelapor dan pelopor) dalam isu perlindungan anak. Terkait Penganggaran Selain dukungan Hibah UNICEF, beberapa kegiatan program juga telah didukung anggaran daerah yang berasal dari APBD, Dana Gubernur, maupun Dana Desa.
Direktur SUPD IV didalam sambutan Penutupan Kegiatan Monitirong terpadu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya Monitoring Terpadu yang telah dilaksanakan dengan baik dan lancar yang difasilitasi oleh Penjabat Walikota Kota Banda Aceh dan Penjabat Bupati Kabupaten Aceh Jaya, Bappeda Provinsi/Kab/Kota, Perangkat Dinas terkait, FO Aceh bersama dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kementeriaan Kesehatan, Kementerian PPPA, Kemensesneg, UNICEF serta Mitra Pelaksana Program di Daerah atas sumbangsih pemikiran/masukkan terkait dengan Proses Kemajuan Implementasi Program, Pembelajaran dan refleksi dari tantangan yang dihadapi, Keberlanjutan Program, dan rekomendasi untuk perbaikan dan penyebarluasan praktik baik pelaksanaan program Kerjasama Pemerintah Indonesia dengan UNICEF di Provinsi Aceh.
Ir. Zanariah juga meyampaikan harapan kedepan pelaksanaan program kerja sama di Provinsi Aceh yaitu: 1. UNICEF diharapkan dapat terus melanjutkan kegiatan-kegiatan Pendampingan dalam rangka mendukung percepatan pembangunan SDM di provinsi aceh; 2. Melakukan replikasi dari hasil pembelajaran dan best practice ke daerah lain berupa dukungan regulasi, perencanaan dan penganggaran melalui Dokrenda maupun bantuan teknis dan pembiayaan dari UNICEF; 3. Hasil Kegiatan yang telah dilaksanakan perlu didokumentasikan dengan baik oleh Bappeda, Fo dan Mitra Pelaksana untuk dikirimkan ke kementerian/lembaga terkait untuk dapat dikaji dan menetapkan kebijakan pendukung; 4. Monitoring dan Evaluasi secara berkala atas pelaksanaan program kerja sama di daerah, juga merupakan kunci dalam mendukung keberhasilan dan pencapaian indikator program kerja sama.; 5. Usulan Kegiatan dan Program Pendidikan kerja sama UNICEF dapat dimasukkan juga dalam rencana AWP tahun 2023.
Tindak Lanjut Hasil Temuan Lapangan oleh tim monitoring akan dituangkan kedalam dokumen hasil pelaksanaan monitoring terpadu yang akan dikirimkan ke kepala daerah Provinsi Aceh dan kementerian/Lembaga melalui surat dirjen Bina Bangda.