
JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid dari Bidakara dan online pada hari Jumat (11/11/2022) dan dibuka oleh Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi, Dr. Rima Agristina, SH, SE, MM bersama-sama dengan Kemendagri yang diwakili sekaligus dari tiga Ditjen, yaitu Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ditjen Polpum dan Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman bersama di tingkat Pusat dan Daerah terkait terbitnya kebijakan terbaru tentang Paskibraka yang ditandatangani Presiden.
Kemendagri yang diwakili tiga Direktorat Jenderalnya, Bangda, Polpum dan Keuda menyampaikan landasan bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung implementasi kebijakan Paskibraka.
Drajat Wisnu Setiawan dari Direktorat Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan mewakili Ditjen Polpum menegaskan peran Paskibraka sebagai representasi putra dan putri terbaik bangsa yang dibentuk dengan semangat jiwa untuk mempertahankan ideologi Pancasila.
Selanjutnya, Yudhi Timor Bimo Prakoso dari Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah mewakili Ditjen Bangda bersama-sama dengan Jifvy Magdalena Paomey dari Direktorat Perencanaan Anggaran mewakili Ditjen Keuda menjelaskan teknis implementasi kebijakan Paskibraka ke dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perencanaan anggaran daerah.
Sosialisasi ini dihadiri Badan Kesbangpol Daerah dari wilayah zona barat, Sumatera, Jawa dan Bali. Pada kesempatan tersebut, Badan Kesbangpol Daerah banyak menanyakan bagaimana mekanisme implementasi kebijakan Paskibraka di dalam dokumen perencanaan dan dokumen anggaran tahun 2023, dimana sebelumnya pembinaan Paskibraka dilakukan oleh Dinas Kepemudaan di daerah dan beralih ke Badan Kesbangpol Daerah.
Yudhi menegaskan kinerja dari pelaksanaan sub kegiatan Paskibraka merupakan milik Kepala Daerah oleh karena itu pada masa peralihan tidak perlu terburu-buru untuk dilakukan perubahan pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, sebaiknya daerah fokus pada pencapaian target yang diharapkan, sambil menunggu momentum perubahan untuk dilakukan pergeseran program ke Badan Kesbangpol Daerah.
Senada dengan pernyataan tersebut, Jifvy melanjutkan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan Paskibraka daerah dapat menggunakan belanja yang telah dialokasikan atau menggunakan BTT sebagai alternatif anggaran dalam proses peralihan dari Dinas Kepemudaan ke Badan Kesbangpol Daerah berdasarkan pada perubahan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain itu, dari Bangda menjelaskan bagaimana implementasi masuknya kebijakan Paskibraka ke dalam aplikasi Informasi Pembangunan Daerah pada SIPD dari mulai data, pemutakhiran dan perencanaan pembangunan daerah.
Pada akhir acara, Rima Agristina, Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi menegaskan kepada seluruh daerah agar pelaksanaan kebijakan Paskibraka mengikuti aturan dan tahapan prosedur yang dikeluarkan oleh Kemendagri, serta meminta kepada seluruh daerah untuk selalu menebarkan semangat optimisme dalam rangka menciptakan putra-putri terbaik bangsa untuk mempertahankan ideologi Pancasila.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa acara ini juga akan dilakukan kepada daerah-daerah di wilayah zona tengah dan zona timur pada kesempatan yang berbeda.