Kemendagri Lakukan Asistensi Penyusunan Rancangan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah 3 Daerah Otonomi Baru

blog post

Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri melakukan pertemuan dalam rangka melakukan asistensi penyusunan dokumen perencanaan bagi tiga Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua.

Pertemuan yang akan berlangsung sejak tanggal 14 hingga16 November tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi dan dihadiri oleh perwakilan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, perwakilan Direktorat SUPD yang membidangi SPM dan Direktorat PEIPD Ditjen Bina Bangda Kemendagri serta pejabat perwakilan Provinsi Papua, kabupaten lingkup 3 Provinsi DOB, antara lain Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Mimika, Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Merauke, Senin (14/11).

Pada kesempatan pertama, Teguh menyampaikan bahwa Daerah Otonom Baru diawal masa pemerintahan tetap perlu menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik dokumen perencanaan jangka menengah, dan dokumen perencanaan tahunan.

Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah sedang menyusun kebijakan untuk memayungi berbagai kebijakan dimaksud, di antaranya yang berkaitan dengan Evaluasi Hasil dan Penyusunan Ranwal RPJPD 2025-2045 dan Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 bagi Daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru.

Ditjen Bina Bangda telah melakukan serangkaian proses asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi 3 Provinsi Daerah Otonom Baru.

Telah diperoleh berbagai data yang menggambarkan kondisi daerah 3 Provinsi DOB, salah satunya adalah Indikator Makro masing-masing Provinsi DOB, seperti indikator Makro untuk tingkat kemiskinan pada: 1) Provinsi Papua Selatan 19,99%; 2) Provinsi Papua Tengah 21,66%; 3) Provinsi Papua Pegunungan 27,21%; dan 4) Provinsi Papua Induk 26,8%. Selanjutnya indikator Makro untuk Indeks Pembangunan Manusia: 1) Provinsi Papua Selatan 60,52%; 2) Provinsi Papua Tengah 55,72%; 3) Provinsi Papua Pegunungan 47,86%; dan 4) Provinsi Papua Induk 60,62%. Terakhir Indikator Makro untuk pertumbuhan ekonomi masing-masing 3 Provinsi Daerah Otonom Baru yaitu: 1) Provinsi Papua Selatan 1,71%; 2) Provinsi Papua Tengah 21,95%; Provinsi Papua Pegunungan 6,57%; dan Provinsi Papua Induk 15,11%.

Dari gambaran data indikator makro yang disajikan, bahwa capaian ketiga Provinsi Daerah Otonom Baru tersebut rata-rata mengalami penurunan capaian dari Provinsi Induk.

Hal ini yang perlu menjadi perhatian bersama bahwa setelah pemekaran perlu ada langkah-langkah percepatan pembangunan yang dilakukan baik oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten di cakupan 3 provinsi Daerah Otonom Baru.

Teguh kembali menyampaikan beberapa permasalahan dan isu strategis di tiga Provinsi DOB seperti masih minimnya Pemenuhan pelayanan dasar, masih rendahnya daya saing wilayah, masih rawannya tingkat keamanan wilayah serta rendahnya konektivitas wilayah. 

Terkait hal tersebut, Teguh menegaskan bahwa setelah pemekaran dibutuhkan langkah-langkah percepatan pembangunan yang dilakukan baik oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten di cakupan 3 Provinsi Daerah Otonom Baru. 

Sebagai penutup, beberapa hal penting yang disampaikan berkaitan dengan fasilitasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk 3 Provinsi Daerah Otonom Baru diantaranya: 1) melibatkan seluruh stakeholder baik pemerintah pusat maupun daerah, agar dapat menghasilkan dokumen yang baik serta selaras antara kebijakan nasional dengan kondisi dan kebutuhan daerah; 2) Dalam penyusunan Dokrenda di 3 Provinsi DOB perlu untuk memperhatikan: kapasitas fiskal daerah, permasalahan dan isu strategis di masing-masing 3 Provinsi Wilayah DOB berdasarkan kondisi eksisting daerah dan penentuan rencana kerja yang perlu dilakukan diawal jalannya pemerintahan; 3) Pemerintah Provinsi Papua agar dapat melakukan asistensi terhadap penyusunan dokrenda 3 Provinsi Daerah Otonom Baru; dan 4) Pemerintah Kabupaten cakupan 3 Provinsi Daerah Otonom Baru agar memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah Otonom Baru di wilayahnya.