Kemendagri Amanatkan Kepala Daerah pada Akhir Masa Jabatan Menyusun Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026

blog post

JAKARTA - Ditjen Bina Pembangunan Daerah dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah, Bagus Agung Herbowo menghadiri secara virtual Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah Kota Tanjung Pinang Tahun 2024-2026 pada Senin, (19/12/2022) yang bertempat di Kantor Walikota Tanjungpinang.

Dalam acara yang dibuka secara langsung oleh Kepala Bappeda Kota Tanjungpinang Juliadi Halomoan mewakili Walikota yang dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan baik dari Pemerintah Daerah maupun Non Pemerintah yang berasal dari Tokoh Masyarakat, Akademisi, maupun sektor Swasta, tersebut merupakan tindaklanjut atas terbitnya Inmendagri Nomor 52 Tahun 2022 yang mengamanatkan kepada daerah dengan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Tahun 2023 untuk menyusun Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026sebagai pedoman perencanaan jangka menengah bagi pembangunan di daerah yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan RKPD.

Juliadi menyebutkan bahwa konsultasi dilakukan sebagai upaya untuk menyerap berbagai aspirasi dari berbagai pihak ikut menyelesaikan permasalahan pembangunan daerah.

”Ini dilakukan untuk menyerap saran dari berbagai pemangku kepentingan atau stakeholders termasuk DPRD yang kemudian akan dituangkan dalam bentuk berita acara,” jelas Juliadi.

Herbowo memberikan arahan bahwa pelaksanaan penyusunan RPD harus dipandang sebagai perencanaan yang mengarah pada perbaikan kinerja makro pembangunan yang dimana, Kota Tanjungpinang sudah berhasil memberikan capaian pembangunan yang cukup baik jika dilihat dari capaian Laju Pertumbuhan Ekonomi dan Tingkat Pengangguran Terbuka, namun permasalahan berkaitan dengan pengentasan kemiskinan hendaknya menjadi konsentrasi pembangunan dalam periode 2024-2026.

”Capaian indikator makro secara umum mengalami perbaikan kinerja, baik darI pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka hal ini dipengaruhi karena pelonggaran pengendalian Covid-19, namun yang kita sama-sama lihat angka kemiskina sampai Tahun 2021 masih 9,57% sehingga ini perlu diselesaikan melalui RPD ini,” ungkap Herbowo.

Pendanaan alternatif juga disampaikan oleh Kemendagri sebagai salah satu solusi yang digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan berbagai agenda pembangunan.

”Selain memperhatikan kualitas belanja pemerintah dalam pembangunan, maka perlu Tanjugpinang perlu memperhatikan pendanaan alternatif agar tidak bergantung pada dana transfer pemerintah pusat,” lugas herbowo.

Sebagai penutup harapan disampaikan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, bahwa penyusunan RPD didasarkan pada proses konsolidasi secara terpadu dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai upaya penyiapan strategi bersama dalam pencapaian Sasaran Pokok akhir RPJPD di Tahun 2025 dan sekaligus menyiapkan dokumen perencanaan yg dinamis sebagai jembatan menuju penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.