Kemendagri Terima Konsultasi Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali

blog post

Jakarta - DPRD Provinsi Bali melakukan konsultasi dengan Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Senin (13/2/2023) secara hybrid di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan.  

Terdapat 23 kelompok ahli DPRD yang terdiri dari tenaga ahli, akademisi, advokat serta perwakilan dari Partai Hanura, Nasdem, Gerindra, Golkar, dan Demokrat yang hadir secara langsung dan Konsultasi tersebut disambut oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Selaku Sub Koordinator pada Sub Substansi Wilayah II/B Eggy Wira Patria beserta jajaran Sub Direktorat Perencanaan dan Evaluasi WIlayah II Direktorat PEIPD.

Tujuan rapat tersebut untuk mendapatkan masukan berkaitan dengan penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Bali dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2024.  

Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah yang diwakili oleh Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II Bob R.F Sagala menyampaikan bahwa dalam perencanaan pembangunan pemerintah daerah, ada tiga jalur perencanaan yang menjadi sumber disusunnya program dan kegiatan, yaitu Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah, aspirasi masyarakat, serta Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD (Pokir). 

Pokir DPRD diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178 yaitu, penelaahan Pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses di masing-masing Dapil anggota DPRD.

Pokir DPRD sendiri dapat berwujud program, kegiatan, dan subkegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah dan menghasilkan output, outcome, dan impact yang dirasakan masyarakat, serta dapat berupa hibah sebagai intervensi langsung kepada kelompok sasarannya sesuai dengan maksud pemberian hibahnya.

Selain itu, Pokir DPRD hendaknya diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan, dalam arti menjadi bagian dari upaya untuk mencapai tujuan, sasaran, dan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di dalam RPJMD, serta ketersediaan kapasitas riil anggaran. 

Pokir DPRD disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan serta tidak lupa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa penginputan dan proses penelaahan pokir DPRD sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah dilakukan di dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).