Telepon : 021 7942653Email: ditjenbinabangda@kemendagri.go.id
DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Jl. Taman Makam Pahlawan No. 20, Kalibata, RT.6/RW.7, RT.12/RW.5, Rawajati, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12750
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Sri Purwaningsih memimpin Rapat Finalisasi Revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), senin, (3/2/2020).