
Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri melaksanakan pertemuan dalam rangka fasilitasi Rancangan Akhir (Rankhir) Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2024-2026 yang diselenggarakan secara daring, Jumat (31/3/2023).
Pertemuan dimaksud dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru dengan tujuan untuk memastikan akuntabilitas, rasionalitas, dan keselarasan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Fasilitasi Rankhir RPD Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2024-2026 dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, kementerian/lembaga teknis, Ditjen Polpum, Ditjen Bina Adwil, BSKDN,