Pemerintah Serius Dorongan Kemitraan Pemda dengan Swasta

Tanggal Publikasi Jul 08, 2014
567 Kali
Kemitraan antara pemerintah daerah dengan badan usaha swasta merupakan kegiatan yang melibatkan dua belah pihak untuk bersepakat mendukung proses pelaksanaan pembangunan yang sedang atau yang akan dilaksanakan.

Pemerintah secara serius mendorong peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dalam kerjasama kemitraan pemda dengan swasta. Hal itu sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah.

Demikian hal penting yang disampaikan Dr. H. Muh. Marwan, M.Si, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dalam kegiatan Pembinaan Teknis dalam rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kemitraan Pemerintah Daerah dengan Swasta, pada tanggal 23 s.d. 25 April 2014, di Jakarta.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemahaman, motivasi, dan kemampuan aparat pemerintah daerah dan stakeholders dalam mengembangkan ekonomi daerah melalui pola kemitraan.

Peserta yang hadir dalam kegiatan itu antara lain dari Ditjen Bina Bangda Kemendagri dan 15 provinsi terpilih, antara lain: Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Babel, Jawa Barat, NTB, NTT, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.

Selain itu, hadir pula peserta dari 11 kabupaten terpilih antara lain: Kabupaten Lebong, Batanghari, Kerinci, Bangka, Bekasi, Cirebon, Kupang, Kubu Raya, Pontianak, Kapuas, Pinrang, Bombana, Donggala, Majene, dan Fakfak). Dan dari kota terpilih sebanyak 15, antara lain Kota Bengkulu, Sungai Penuh, Pangkal Pinang Batam, Cimahi, Depok, Denpasar, Kupang, Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Kendari, Palu, Ambon dan Sorong.

Dasar hukum pelaksanaan kerjasama kemitraan, pemerintah, pemerintah daerah, dan badan usaha swasta, sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah yang ditindaklanjuti melalui Permendagri Nomor 22 tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah serta Permendagri Nomor 23 tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerjasama Antardaerah.

Dr. H. Muh. Marwan, M.Si menyampaikan bahwa kerjasama kemitraan yang dilakukan dengan badan usaha swasta akan membantu daerah dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terkait dengan pengembangan berbagai potensi ekonomi di daerah terutama permasalahan di bidang permodalan dan kualitas SDM.

“Beberapa daerah yang sudah melaksanakan kerjasama bidang ekonomi melalui pola kemitraan sudah cukup baik dampaknya,” kata beliau.

“Meski demikian, masih banyak daerah yang belum menganggap penting pola kerjasama kemitraan ini untuk dilaksanakan,” tambahnya.

Beliau juga menegaskan, pelaksanaan kemitraan pemerintah daerah dengan badan usaha swasta akan dapat terwujud dengan baik jika kedua belah pihak dapat memahami arti penting kerjasama kemitraan yang harus dilakukan.

”Harapan pemerintah supaya pertumbuhan ekonomi nasional dapat tumbuh sekira 7% akan sulit diwujudkan jika berbagai instrumen untuk menggerakkan ekonomi daerah tidak dapat dijalankan dengan baik.” Demikian beliau.

Kerjasama kemitraan antardaerah maupun dengan melibatkan badan usaha swasta merupakan salah satu alternatif yang dianggap paling tepat di dalam menjawab permasalahan ekonomi yang sedang terjadi pada saat ini.

Itu sebabnya, Dr. H. Muh. Marwan, M.Si mengatakan bahwa pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan bidang ekonomi, bukanlah semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah saja, tapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Indonesia.

”Berbagai kalangan, baik pemerintah, pemerintah daerah maupun swasta, justru diharapkan berperan untuk mengambil bagian dalam melaksanakan proses pembangunan yang sedang dilaksanakan sekarang ini,” jelas beliau.

”Saat ini pemerintah mengalami keterbatasan pembiayaan pembangunan, maka peran badan usaha swasta menjadi pilihan alternatif yang dianggap paling tepat untuk proses keberlanjutan pembangunan yang dilaksanakan di daerah,” imbuhnya lagi.

Pelaksanaan kerjasama kemitraan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan badan usaha swasta dalam pembangunan bidang ekonomi sudah lama dilakukan, meskipun kemitraan tersebut belum berjalan optimal.

Banyak daerah yang mempunyai potensi ekonomi cukup besar untuk dikembangkan dengan pola kerjasama kemitraan, namun karena keterbatasan kapasitas serta ketersediaan sumberdaya manusia dan kemampuan untuk mengolah berbagai potensi ekonomi untuk dikembangkan menjadi produk unggulan daerah, maka potensi ekonomi tersebut tidak bisa dimanfaatkan secara optimal. Hal itu juga mengakibatkan pelaksanaan kerjasama kemitraan tidak dapat berjalan dengan baik.

Karena itu, beberapa hal penting perlu diperhatikan supaya pengembangan ekonomi daerah bisa berjalan dengan baik. Salah satunya adalah pembinaan teknis bagi aparat pemerintah daerah dan stakeholders dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan kemitraan pemerintah daerah dan swasta. Hal itu merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah terhadap penguatan kapasitas pelaksana kerjasama kemitraan bersama pemangku kepentingan di daerah.

Terkait hal itu, Dr. H. Muh. Marwan, M.Si menjelaskan, pembinaan teknis dilakukan bukan saja mentransfer pengetahuan tentang kerjasama kemitraan, tapi lebih jauh dari itu sebagai penyamaan persepsi antara berbagai pihak pelaksana kemitraan serta hal lainnya menyangkut solusi pemecahan masalah terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan kerjasama kemitraan di daerah.

”Menurut saya, dalam merealisasikan proses kerjasama kemitraan menuju keberlanjutan pengembagan ekonomi di daerah, perlu dilakukan pembinaan teknis dalam rangka fasilitasi pelaksanaan kemitraan pemerintah daerah dengan swasta terhadap berbagai bidang ekonomi,” terang beliau.

Secara detail, beliau menjelaskan bahwa fasilitasi tersebut berkenaan dengan upaya mengakomodasikan berbagai hal, misalnya inventarisasi potensi lokal di daerah, penyediaan sarana prasarana, kesepakatan, penentuan objek, dan berbagai hal yang berkaitan dengan proses pelaksanaan kerjasama kemitraan.

”Fasilitasi pelaksanaan kerjasama kemitraan antara pemerintah daerah dengan swasta melalui pembinaan teknis tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan dari kebijakan yang dapat digunakan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya daerah yang dilakukan secara sinergis,” jelasnya.

Dr. H. Muh. Marwan, M.Si berharap, berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kerjasama kemitraan yang secara spesifik belum diatur dalam berbagai peraturan perundangan dapat diakomodasi lebih lanjut dalam bentuk regulasi guna mengatasi permasalahan pelaksanaan pengembangan ekonomi daerah pada masa yang akan datang.[ds/hny/ray]