Kemendagri Terus Optimalkan Kawasan Jabodetabekpunjur

Tanggal Publikasi Sep 24, 2014
805 Kali
Kawasan Jabodetabekpunjur merupakan salah satu kawasan metropolitan terbesar dunia dan merupakan kawasan perkotaan terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri terus mengupayakan optimalisasi pengaturan dan pengelolaan Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Upaya tersebut dilakukan dengan berbagai langkah strategis, salah satunya dengan melaksanakan Workshop Review Pengaturan dan Pengelolaan Kawasan Jabodetabekjur, pada tanggal 23 s.d. 25 April 2014, di Bandung.

Peserta yang hadir antara lain, perwakilan peserta daerah di Kawasan Jabodetabekjur; perwakilan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN); dan perwakilan pakar bidang penataan ruang yang diwakili oleh akademisi/dosen Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB).

Workshop tersebut bertujuan untuk mendapatkan kesepahaman bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah terkait landasan pengaturan dan optimalisasi fungsi pengelolaan dalam rangka penyelesaian permasalahan Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.

Selain itu, workshop yang dilaksanakan tiga hari tersebut difokuskan untuk menyamakan persepsi pemerintah dan pemerintah daerah terhadap bentuk implementasi pengaturan dan pengelolaan Jabodetabekpunjur agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Pengembangan dan pengelolaan wilayah Jabodetabekpunjur dalam rangka meminimalisir permasalahan antarwilayah, telah diupayakan pengaturannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Dalam hal ini, Kawasan Jabodetabekpunjur telah ditetapkan sebagai salah satu dari 76 Kawasan Strategis Nasional.

Pengaturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur. Walaupun demikian, dalam implementasinya, peraturan tersebut belum dapat diimplementasikan secara optimal sehingga perlu upaya terus menerus dan terstruktur untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan Jabodetabekpunjur.

Di samping itu, Pengelolaan Kawasan Jabodetabekpunjur yang dikoordinasikan melalui Badan Kerjasama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekpunjur pun belum berjalan secara optimal. Dalam hal ini, masih terdapat beberapa masalah yang menyebabkan peran dan fungsi BKSP Jabodetabekpunjur belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Dr. H. Muh. Marwan, M.Si, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyampaikan, perlunya komitmen yang kuat dari seluruh pihak untuk menyusun dokumen perencanaan yang merupakan integrasi antara spasial dan non spasial planning berikut pendanaannya yang dikawal bersama dalam setiap tahapan perencanaannya.

Mulanya kota Jakarta sebagai ibu kota pemerintahan Indonesia. Perkembangan kota Jakarta pada akhirnya tidak dapat dibatasi oleh batas administrasi, bahkan sudah menyambung dengan wilayah kota di sekitarnya seperti Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang membentuk wilayah perkotaan. 

Peran kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional, pusat bisnis, perdagangan dan jasa, pusat pendidikan dan kebudayaan dan pusat pariwisata menjadi salah satu faktor penarik yang menyebabkan penduduk ingin tinggal di kawasan metropolitan tersebut.

Pesatnya perkembangan Kawasan Metropolitan Jabodetabekpunjur menimbulkan efek negatif terhadap kompleksitas permasalahan antarwilayah, baik dari sisi lingkungan hidup, transportasi, dan ketimpangan pembangunan antardaerah.

Workshop Review Pengaturan dan Pengelolaan Kawasan Jabodetabekpunjur merekomendasikan beberapa hal penting, pertama, mendorong untuk segera dilakukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR-KSN) Jabodetabekpunjur dengan mempertimbangkan masukan pemerintah daerah dan sektor terkait.

Kedua, perlu adanya komitmen bersama untuk mengintegrasikan penyelenggaraan penataan ruang antarpemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan Kawasan Jabodetabekpunjur.

Ketiga, peran pengelolaan Kawasan Jabodetabekpunjur menitikberatkan pada 3 unsur, yaitu: fungsi koordinasi, keterpaduan antardokumen perencanaan, dan keterpaduan program.

Keempat, perlu dilakukan percepatan penyelesaian rencana rinci tata ruang dan rencana detail tata ruang sebagai dasar perizinan pemanfaaatan ruang di daerah.

Kelima, perlu penajaman instrumen pengendalian pemanfaatan ruang daerah (perizinan, insentif, dan disinsentif, serta sanksi) untuk meminimalisasi potensi ketidaksinkronan antara rencana dan impelementasi pemanfaatan ruang di kawasan Jabodetabekjur.[ds/hny]