BPJS Kesehatan, Menjamin Semuanya

Tanggal Publikasi Jul 31, 2015
1,116 Kali
BPJS Kesehatan menjamin semua hal menyangkut pelayanan pengobatan bagi para pesertanya. Pengobatan rawat jalan, rawat inap, sakit yang tidak terlalu berat semisal demam hingga sakit kritis semacam stroke, jantung, kanker, dan lainnya dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Deni Nurhikmat, Kepala Unit Pemasaran BPJS Cabang Jakarta Selatan dalam Sosialisasi BPJS Kesehatan di Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, pada 19 Mei 2015.

Meski begitu, Deni Nurhikmat memberi catatan, jaminan tersebut tidak berlaku untuk permintaan sendiri.

“Misalnya, medical checkup, atau operasi caesar dengan permintaan tanggal tertentu,” katanya.

“Atau, kalau hanya batuk-pilek, lalu peserta langsung minta dirawat di RS, ya pasti ditolak. Semuanya harus sesuai prosedur dan indikasi medis. (Kalau sesuai) semua layanan akan dijamin oleh BPJS kesehatan,” terangnya lagi.

Sosialisasi itu dihadiri oleh sekitar 100 orang pegawai PNS dan non PNS di lingkungan Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Suasana dialog cukup hangat, karena banyak peserta yang antusias mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan BPJS, soal obat yang dijamin BPJS, cara mendaftar, dan beberapa hal lain yang menyangkut pelayanan BPJS.

Untuk soal yang terakhir, Deni Nurhikmat menjelaskan untuk yang PNS dan sudah memiliki kartu Askes cara mendaftarnya cukup dengan melapor ke kantor BPJS secara kolektif melalui instansi tempat PNS tersebut bekerja atau datang sendiri dengan membawa kartu Askes untuk ditukar dengan kartu BPJS Kesehatan.

Ia juga menerangkan, secara kronologis, sejak 1 Januari 2014, Askes dibubarkan dan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.

“Yang dulunya Askes bertanggung jawab kepada Kementerian BUMN, sekarang BPJS berbadan hukum publik dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Peserta Askes otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jadi, yang dulunya Askes, sekarang sudah menjadi BPJS Kesehatan,” terangnya.

Setelah kartu menjadi BPJS Kesehatan, iuran yang dikenakan kepada PNS, yaitu 5%: yang 3% dibayarkan oleh pemerintah melalui SPMLS dan yang 2% berasal dari gaji pokok pegawai tersebut.

“Gaji pokoknya disesuaikan, misalnya UMR, batasan tertingginya 4,725 juta rupiah. Ini untuk gaji tertinggi yang bisa mengambil kelas I. Untuk kelas II, gajinya sekitar 3,6 juta rupiah. Kemudian, 3,6 juta rupiah ke bawah sampai UMR, maka hanya boleh mengambil kelas III,” terangnya.

Ketika ada yang bertanya, bagaimana untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang dibiayai oleh APBN, Deni Nurhikmat menjelaskan, cara mendaftarnya dilakukan secara kolektif ke KPPN terlebih dahulu, baru kemudian ke kantor BPJS Kesehatan.

“Misalnya, dari Ditjen Bina Bangda terlebih dahulu melapor ke KPPN dengan membawa data-data pegawai berikut keluarganya secara kolektif, yaitu istri dan 3 anak,” jelasnya.

Ia menerangkan, setelah itu dibayarkan yang 2% tersebut (melalui potongan gaji yang diterima pegawai) dan bukti setornya diserahkan ke BPJS. Kemudian mengisi form 34 yang disediakan BPJS. Setelah itu dicetak (kartunya) di BPJS.

“Selesai, prosesnya seperti itu,” tutupnya.

Sementara itu, kalau ada pegawai PPNPN yang sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan secara individu, akan dimigrasikan ke BPJS Kesehatan. Caranya dengan melapor dan membawa kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki ke Bagian Kepegawaian di Ditjen Bina Bangda.

Setelah itu, dilaporkan dan untuk selanjutnya BPJS pegawai tersebut menjadi kolektif bersama pegawai lain di Ditjen Bina Bangda. Kalau sudah selesai, pembayaran mandirinya berhenti dan dilanjutkan dengan pembayaran oleh instansi tempat peserta bekerja.

“Hal ini bisa berlaku dengan catatan BPJS individu tersebut tidak menunggak pembayarannya. Kalau ada tunggakan, dilunasi terlebih dahulu,” terangnya lagi.

Dalam sosialisasi yang dimoderatori Drs. Moh. Hanafi Alfro, MM, Kepala Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian itu dijelaskan bahwa pembayaran BPJS Kesehatan tidak boleh lewat dari tanggal 10 setiap bulannya. Kalau lewat dari tanggal 10, akan kena denda sebesar 2% dari total tagihan.

Deni Nurhikmat menjelaskan, status peserta akan non aktif ketika telat membayar sampai 3 bulan. Jika kontrak pegawai PPNPN tidak dilanjutkan di instansinya, disarankan segera melapor kembali untuk kembali menjadi peserta mandiri.

“Untuk yang dilanjut dan kembali menjadi peserta mandiri, nanti akan ada dendanya 2%, karena ada jeda yang belum dibayar,” terang Deni Nurhikmat.

Mengenai pelayanannya, Deni menerangkan bahwa saat ini BPJS Kesehatan sudah mengcover 250 juta jiwa.

“Hampir seluruh masyarakat Indonesia dicover BPJS. Sementara Askes hanya mencover PNS, Pensiunan TNI/Polri, Veteran, yang jumlahnya sekitar 112 juta jiwa,” terangnya.

“Dengan demikian, pasti pelayanannya akan meningkat. Semua pelayanan kesehatan sekarang sudah dijamin BPJS,” imbuhnya lagi.

Ia juga menyampaikan, ada beberapa kasus terkait obat resep dokter yang habis.

“Sekarang Kementerian Kesehatan sudah menentukan bahwa semua Rumah Sakit harus menyediakan obatnya. Kalau ada kejadian obat habis, peserta bisa melaporkan ke BPJS center. Nanti akan diarahkan ke apotek yang terdekat,” pungkasnya.[ds]