Bangda Selenggarakan Kegiatan Pencegahan Korupsi

Tanggal Publikasi Sep 09, 2015
600 Kali
Dr. H. Muh. Marwan, M.Si, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) menyampaikan, desain besar kegiatan Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Ditjen Bina Bangda Kemendagri adalah untuk pencegahan korupsi.

Ia mencontohkan bahwa saat ini masih ada kasus gratifikasi di daerah sementara Kemendagri merupakan fasilitator bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Karena itu, dengan kasus itu, ia merasa prihatin.

“Pagi ini saya membaca berita, ternyata masih ada dua SKPD yang menerima gratifikasi. Terima uang dari pihak swasta. Sekarang uangnya sudah diserahkan ke KPK. Salah satunya dinas pariwisata, tapi bentuknya apa, tidak disebutkan di situ,” terangnya dalam Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, pada 19 Agustus 2015, di Jakarta.

“Tapi sekarang (kita berharap itu) sudah tidak ada lagi. (Namun demikian), bagaimana kalau (kita) tidak bisa mencegah menerima itu? Nah, ini supaya didiskusikan bersama.”

“Sehingga sekecil apa pun kita selalu berusaha untuk memperbaiki diri. Prinsip di dalam agama, hari ini harus lebih baik daripada hari kemarin dan hari esok harus lebih baik daripada hari ini,” pungkasnya.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Dr. H. Muh. Marwan, M.Si itu dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ir. Diah Anggraeni, M.Sc; Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (UPD) II Ditjen Bina Bangda, Drs. Sugiyono, M.Si; Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (UPD) III Ditjen Bina Bangda, Drs. Eduard Sigalingging, M.Si; narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); dan para peserta dari perwakilan direktorat di lingkungan Ditjen Bina Bangda.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ir. Diah Anggraeni, M.Sc menyampaikan, pertemuan sosialisasi tersebut diperuntukkan bagi seluruh pejabat di lingkungan Ditjen Bina Bangda Kemendagri.

“Dengan SOTK baru, tugas dan fungsi baru, kami memang nantinya banyak bersentuhan dengan berbagai pihak, baik Kementerian/Lembaga maupun daerah, dalam memfasilitasi perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah,” terangnya.

“Untuk itu, sudah saatnya kita bersama mendapatkan pencerahan terhadap keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2014 tentang Unit Pengendalian Gratifikiasi di Lingkungan Kemendagri,” tambahnya.  

Ir. Diah Indrajati, M.Sc juga berharap, para peserta juga bisa mendapatkan pencerahan untuk memahami kembali tentang aspek hukum dari gratifikasi dan bagaimana sistem pengendaliannya yang akan dikembangkan di lingkungan Kemendagri.[ds]