Pemda Harus Prioritaskan Pelayanan Dasar

Tanggal Publikasi Dec 08, 2015
915 Kali
Jika dicermati, dalam pasal-pasal di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di sana disebutkan bahwa pemerintah daerah harus memprioritaskan pelayanan dasar.

“Penyelenggara pemerintahan daerah (dalam hal ini pemerintah daerah), pertama-tama harus memprioritaskan urusan konkuren wajib yang terkait dengan layanan dasar,” demikian terang Ir. Diah Indrajati, M.Sc dalam Rapat Koordinasi Teknis Pusat dan Daerah dalam rangka Fasilitasi Penyusunan SPM Urusan Pemerintahan Bidang Sosial pada 29 Oktober 2015 di Nusa Dua, Bali.

Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah itu menjelaskan, makna dari satu ayat itu saja, penjabarannya sangat kompleks dan jika tidak memahami betul pasal itu, maka program Perangkat Daerah (PD) – dulu SKPD – tidak akan berhasil.

“Jika demikian, pengalaman yang sekian tahun ke belakang yang dengan 15 Standar Pelayanan Minimum (SPM) itu akan terulang kembali,” jelasnya.

Merujuk UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebelumnya ditetapkan 15 SPM yang pelaksanaannya dinilai belum maksimal. Menurut dirinya, ketika dilakukan evaluasi di lapangan oleh Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri terkait pelaksanaan 15 SPM tersebut, jawaban yang selalu ditemui di semua daerah itu sama, yaitu tidak ada anggaran untuk melaksanakan SPM tersebut.

Ia mengatakan bahwa dulu SPM diperlakukan sebagai sebuah proyek baru yang datang dari pusat yang dimintakan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“(Ini) berarti, pemahaman terhadap pentingnya layanan dasar itu belum sama untuk semua level pemerintahan, juga antara pusat dengan daerah,” terangnya.

“SPM diperlakukan sebagai proyek baru yang minta alokasi APBD. Padahal SPM adalah kewajiban layanan dasar yang harus dipenuhi pemerintah daerah kepada masyarakatnya,” bebernya.

Melihat fakta pelaksanaan SPM tersebut, pemerintah kemudian menerbitkan UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004 untuk menyempurnakan pelaksanaan penerapan SPM di daerah.

“Makanya di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dipertegas, bahwa penyelenggara pemerintah daerah harus memprioritaskan dahulu 6 pelayanan dasar itu,” terangnya lagi.

Jika pemerintah pusat dan daerah sudah memahami betul dan bersepakat untuk memprioritaskan pelayanan dasar, lalu bagaimana caranya supaya 6 SPM pelayanan dasar bisa benar-benar diterapkan secara sistematis dan terukur, sehingga masyarakat di daerah bisa mendapatkan manfaatnya?  

Menurut Ir. Diah Indrajati, M.Sc, 6 SPM itu harus diinternalisasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, dalam hal ini Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang lima tahunan itu.

“(Hal itu) supaya perangkat daerah yang lain tidak merasa bahwa itu pekerjaannya dinas sosial saja,” jelasnya.

Menurutnya, ke depan, 6 urusan bidang pelayanan dasar yang prioritas itu harus dirumuskan di dalam target SPM, dan outcome-nya harus besar. Dengan begitu, hal itu akan membuat perangkat daerah, di bawah koordinasi Bappeda, dalam merumuskan dokumen RPJMD dan seluruh programnya akan menyukseskan indikator 6 layanan dasar itu.

“Jadi, harus outcome besar, sehingga tidak hanya menjadi miliknya dinas sosial atau dinas pendidikan saja. (Oleh karena itu) harus dicari indikator yang bisa dicapai, ketika seluruh sektor bersama-sama mengerjakan program tersebut. Karena memang itu yang dimintakan di dalam Program Nawacita,” pungkasnya.[ds]