Arahan RPJMN dalam Urusan Sosial: Inklusivitas Penyandang Disabilitas dan Penanggulangan Kemiskinan

Tanggal Publikasi Apr 11, 2016
571 Kali
JAKARTA - Saat ini, pemerintah tengah fokus membahas RPP (Rencana Peraturan Pemerintah) mengenai SPM (Standar Pelayanan Minimal). Sebelum nanti disahkan menjadi PP mengenai SPM, maka perlu dilakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam berbagai urusan. 
 
Kamis, (24/03/2016) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menggelar rapat koordinasi pusat dan daerah regional 1 dalam rangka sosialisasi kebijakan penyelenggaraan urusan, khususnya urusan sosial. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Hotel Aston Marina Ancol di bilangan Jakarta Utara. 
 
Plt Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Diah Indrajati, dalam sambutannya mengatakan bahwa pertemuan pusat dan daerah mempunya arti penting terutama yang berkaitan dengan implikasi perubahan kewenangan yang memerlukan pengalihan Personil, Prasarana, Pembiayaan, dan Dokumen pasca diberlakukannya UU 23/2014. 
 
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik sebagai pihak yang mendapat limpahan urusan maupun pihak yang menerima urusan dapat melaporkan pelaksanaan pengalihan P3D dimaksud, dan persiapan pelaksanaan urusan pemerintah konkruen, pemerintah sedang menyiapkan draft Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Urusan Konkruen. 
 
Lebih lanjut, Diah juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipayungi dalam UU tentang Pemerintah Daerah telah terjadi perubahan secara normatif pelaksanaan pemerintahan daerah yang sebelumnya diatur di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 
 
“Dalam konstruksinya perubahan UU 23/2014 didominasi pada perubahan urusan pemerintahan, terdapat 3 spesifikasi yaitu urusan absolut, konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan absolut tetap terdapat 6 urusan yang tidak dibagi atau didesentralisasi, yaitu urusan politik, keamanan, pertahanan, yustisi, keuangan dan agama. Untuk urusan konkuren tetap ada 2 spesifikasi namun mengalami perubahan pada urusan wajib dibagi menjadi pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar, selanjutnya urusan pilihan tetap dengan 8 urusan. Sementara itu selain urusan absolut dan konkuren, UU 23/2014 menambahkan urusan pemerintahan umum dimana secara filosofi keberadaan urusan pemerintahan umum dimandatkan untuk menjaga 4 pilar keutuhan NKRI yang melibatkan pemerintah daerah,” papar Diah. 
 
Berkaitan dengan pelayanan dasar, khususnya urusan sosial, arah kebijakan RPJMN mengamanatkan pemerintah untuk meningkatkan inklusivitas penyandang disabilitas yang menyeluruh pada setiap aspek kehidupan dan memperkuat skema perlindungan sosial bagi Lansia (lanjut usia).  Sementara untuk penanggulangan kemiskinan, diharapkan dapat menyelenggarakan perlindungan sosial yang komprehensif. 
 
Menurut data yang dilansir oleh BPS (Badan Pusat Statistik), pada tahun 2013 hingga tahun 2014, penurunan tingkat kemiskinan hanya berkisar 0,3%. Padahal target nasional pertahun yaitu berkisar rata-rata 0,5%. Kondisi tersebut disebabkan oleh kondisi kemiskinan di Indonesia yang sudah mencapai tahap kronis dan kondisi makroekonomi yang belum optimal. Kendati jumlah penduduk miskin di Indonesia terus mengalami penurunan, namun sebagian besar penduduk lainnya masih menghadapi kerentanan terhadap resiko sepanjang siklus hidup seperti sakit, krisis, ekonomi, dan bencana alam. Diperkirakan 4,5 juta dari 6 juta rumah tangga berpendapatan terendah tetap dalam kemiskinan selama 3 tahun lebih, sedangkan 1,5 juta terancam selalu dalam kondisi miskin. 

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian prioritas nasional khususnya bidang sosial dan penanggulangan kemiskinan sesuai UU No. 23 Tahun 2014. Dalam Pasal 259 ayat (2) disebutkan bahwa koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri (Menteri Dalam Negeri) dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan. Untuk itu, Ditjen Bina Bangda bertugas melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pembangunan pusat dan daerah serta melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan urusan pembangunan sesuai dengan kewenangan yang berpedoman pada SPM (Standar Pelayanan Minimal) dan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria). (Mahfud Achyar)