Menkominfo dan Kemendagri Tandatangani MoU Penerapan Layanan Nomor Tunggal 112 di Daerah.

Tanggal Publikasi Nov 25, 2016
659 Kali

Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Kementerian Dalam Negeri menyepakati penerapan layanan nomor tunggal panggilan darurat di daerah. Hal itu tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) tentang Percepatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika di Daerah yang ditandatangani Menteri Kominfo Rudiantara bersama Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah  Diah Indrajati, di Jakarta, Kamis, (28/04/2016). Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Hotel Red Top Jakarta itu dihadiri oleh gubernur, walikota, dan bupati dari 100 daerah terpilih, serta juga Kepala Dinas Kominfo di daerah terpilih tersebut.

Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo yang dibacakan oleh Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Diah Indrajati bahwa Penerapan layanan Nomor Tunggal 112 di daerah untuk kondisi darurat sangat dibutuhkan untuk percepatan tindakan layanan yang disedikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Sebagaimana yang tertuang di dalam pembukaan UU Dasar 1945mengamanatkan bahwa salah satu tujuan terbentuknya Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan lebih lanjut juga sesuai dengan Nawacita Bapak Presiden Jokowi yaitu menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga Negara. Maka program Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat merupakan salah satu bentuk aktualisasi pelayanan publik.

 Hadirnya layanan nomor tunggal ditengah masyarakat bukan saja karena kemudahan dan gratis, tetapi juga mendorong masyarakat untuk menjadi bagian yang integral dalam setiap permasalah yang terjadi disekitarnya. Layanan nomor tunggal juga memudahkan masyarakat untuk mengingat nomor bantuan darurat dengan nomor tunggal, sehingga masyarakat tidak perlu harus dibingungkan dengan nomor bantuan darurat yang berbeda-beda. Ketika terjadi kondisi darurat seperti kebakaran, membutuhkan ambulan, polisi cukup menekan nomor tunggal layanan tersebut.

Mengenai layanan panggilan darurat yang gratis atau tidak berbayar untuk bisa tersambung ke nomor tersebut, Menkominfo menegaskan perlunya aturan dalam penerapan sistem nomor tunggal ini untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Bahkan jika ponselnya tidak memiliki pulsa pun tetap bisa tersambung. Namun pelaksanaan sistem ini akan dilakukan secara bertahap, karena setiap pemerintah daerah tentu berbeda-beda kemampuannya," ujarnya.

Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Diah Indrajati, yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menyampaikan kepada para pimpinan daerah yang hadir, pemerintah melalui Kementerian Kominfo berencana membangun infrastruktur layanan nomor tunggal panggilan darurat secara bertahap di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Untuk tahun 2016 ini akan diterapkan di 100 kota terpilih yang mewakili kota/provinsi, kota besar dan metropolitan, kota sedang, dan kabupaten yang menjadi lokasi kunjungan wisata internasional. Pembangunan tersebut meliputi penyediaan peralatan, integrasi sistem layanan, pemberdayaan sumber daya manusia, dan peningkatan kapasitas manajemen unit pengelola layanan nomor tunggal panggilan darurat. Penerapan sistem layanan nomor tunggal ini sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah dan diharapkan di tahun 2017 pemerintah kabupaten/kota sudah mampu mengoperasikan unit pengelola layanan tersebut secara mandiri.