Tugas Pokok Dan Fungsi SUPD4

Tanggal Publikasi Jun 01, 2016
645 Kali


Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusanpemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup Pendidikan, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan.

 

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687, menyelenggarakan fungsi:

 

  1. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  2. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah;
  3. pelaksanaan kebijakan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  4. pelaksanaan kebijakan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah dan antar-Daerah;
  5. pelaksanaan pembinaan umum fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah;
  6. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan;
  7. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
  8. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar;
  9. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan fasilitasi  penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah;
  10. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah; dan
  11. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.