JAKARTA – Kamis, (26/05/2016) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah guna membahas peningkatan kualitas Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi berdasarkan data dan informasi yang dikelola melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) di Jakarta.
Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut dibuka secara resmi oleh Plt Dirjen Bina Bangda, Diah Indrajati. Selanjutnya, Direktur PEIPD Ditjen Bina Bangda, Muhammad Hudori, menjadi narasumber yang juga didampingi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Sekretariat Negara, Andrie Syahriza; Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS, Gantjang Amanulah; serta Kasubdir Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah.
Peserta rakor yang terdiri dari perwakilan provinsi dan kota/kabupaten mendiskusikan pemetaan elemen data berbasis urusan sebagai bahan penyempurnaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang dibantu dengan menggunakan aplikasi elemen data pembangunan daerah secara offline/localhost untuk memudahkan pemerintah daerah provinsi maupun kota/kabupaten memberikan usulan dan masukan untuk penyempurnaan elemen data berbasis urusan.
Ada empat hal yang menjadi rumusan Rakor SIPD yaitu, 1) dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan, pengendalian, dan evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah diperlukan penyempurnaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD); 2) data dan informasi di dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah terdiri dari data statistik dasar yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu Badan Pusat Statistik dan data statistik sektoral yang menjadi kewenangan pemerintah provinisi dan kota/kabupaten; 3) penyempurnaan elemen data berbasis urusan perlu dilakukan koordinasi hingga ketingkat perangkat daerah, baik provinsi maupun kota/kabupaten yang difasilitasi oleh Bappeda provinsi maupun kota/kabupaten dan koordinasi kepada Kementerian/Lembaga yang difasilitasi oleh setiap Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah di lingkungan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri; serta 4) dalam rangka percepatan penyempurnaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), batas waktu penyempurnaan Elemen Data Pembangunan Daerah Berbasis Urusan oleh pemerintah provinsi dan kota/kabupaten paling lambat pada tanggal 17 Agustus 2016 melalui aplikasi SIPD yang dapat diakses pada situs www.sipd.bangda.kemendagri.go.id. (Mahfud Achyar).