JAKARTA – Rabu, (31/8/2016), Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan kepada seluruh stakeholders yang ada di lingkungan Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Plt Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Diah Indrajati. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa salah satu faktor dan aktor utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih (good government) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) adalah birokrasi. “Birokrasi sangat penting peranannya dalam menentukan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan layanan publik. Oleh sebab itu, reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan yang mendasar terhadap elemen-elemen penyelenggaraan pemerintahan terutama pada aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia (apartur negara) agar sistem penyelenggaraan pemerintahan lebih berguna dan berhasil guna,” papar Diah.
Lebih lanjut, Diah menegaskan bahwa untuk mempercepat penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka reformasi birokrasi harus mencakup perubahan yang menyeluruh (holistic) dan bekerlanjutan (suistainable) melalui terobasan-terobosan baru, langkah-langkah yang konkret dan bertahap, realistis, sungguh-sungguh dilakukan, berpikir di luar kebiasaan/rutinitas serta didukung dengan penyusunan dan revisi berbagai regulasi yang mengarah pada perbaikan pelayanan dan tata kelola pemerintahan. Salah satu hal yang dilakukan oleh pemerintah dalam mempercepat keberhasilan penyelenggaraan reformasi birokrasi adalah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melaksanakan reformasi birokrasi di semua aspek, terutama aspek ketatalaksanaan dan pelayanan publik. “Legalisasi prosedur administrasi pemerintahan bukanlah bentuk pengekangan terhadap sikap tindak administrasi negara, melainkan berfungsi sebagai panduan bertindak dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diamanatkan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya,” imbuh Diah.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 penting dilakukan untuk memberikan wawasan dan pemahaman yang sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi pemerintahan di Kementerian Dalam Negeri pada umumnya dan di lingkungan Ditjen Bina Pembangunan Daerah pada khususnya. Materi yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi tersebut yaitu, 1) Pokok-pokok Kebijakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan oleh Deputi Perumusan Perumusan dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan E-Government Kedeputian Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 2) Kebijakan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; 3) Kedudukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam Mendorong Pelaksanaan Reformasi Birokrasi lingkup Kementerian Dalam Negeri oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; serta 4) Reformasi Birokrasi dan Penataan Sistem Manajemen Sumberdaya Manusia ASN oleh Kepala Bidang Kompetensi Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu narasumber, Nanik Murwati, Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi, mengatakan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 secara filosofis bertujuan agar masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan dari birokrasi yang baik, efisien, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, pejabat pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). [Mahfud Achyar]