Penerapan Aplikasi E-Planning Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah dan SIMDA sebagai alternatif aplikasi penilaian kinerja instansi pemerintah daerah

Tanggal Publikasi Dec 01, 2016
1,197 Kali

Jakarta. Bertempat di Hotel Ambhara diadakan Rapat Rakor Pusat dan Daerah Penerapan E-Planning dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penerapan E-Planning diharapankan dapat memberikan kemudahan bagi semua fihak, baik masyarakat dan semua stakeholder terhadap akses informasi sebagai acuan untuk berpartisipasi dan melakukan pengawasan. Ini nantinya dapat membantu terbangunnya sikap positif para stakeholder dan terhindarnya dari sikap apriori terhadap program-program pembangunan di daerah akibat keterbatasan informasi. Ketersediaan informasi di dalam E-Planning nantinya mendorong masyarakat untuk  berpartisipasi dalam program pembangunan daerah.

Kasubdit Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah, bapak Bagus Agus Herbowo, ST, MT, menjelaskan dasar hukum dari Penyelenggaraan kegiatan Rakor Pusat dan Daerah dalam Penerapan E-Planning (29/11/2016) di hotel Ambhara ini antara lain: UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 2008 tentang Tahapan Tatacara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 8 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta surat radiogram dari Menteri dalam Negeri No. 005/5420/bangda tgl 20 November 2016 perihal Rakor Pusat dan Daerah dalam penerapan E-Planning dalam perencanaan pembangunan pemerintahan daerah, provinsi dan kabupaten/kota. Peserta Rakor Pusat dan Daerah Penerapan E-Planning terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, 17 Provinsi, 3 Kabupaten, dan 1 kota terpilih yang membidani perencanaan pengolahan data di daerah

Rakor Pusat dan Daerah dalam Penerapan E-Planning memiliki tujuan antara lain; (1) meningkatkan koordinasi dan pemahaman yang sama antara pemerintahan pusat dan daerah dalam penerapan aplikasi E-Planning dalam perencanaan pembangunan daerah. (2) menjaring masukan dan ajang berbagi pengalaman daerah dalam pengembangan dan pemanfaatan aplikasi E-Planning dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.

Materi Rakor Pusat dan Daerah dalam Penerapan E-Planning terdiri dari: penerapan aplikasi E-Planning dalam perencanaan pembangunan daerah provinsi dan kabupaten/kota, penerapan aplikasi E-Planning yang sesuai dengan Permendagri no.54 tahun 2010, peran Simda dalam perencanaan pembangunan daerah dan penerapan aplikasi E-Planning di tanah Bumbu. Tujuan rakor ini nantinya menghasilkan komitmen dalam  penerapan E-Planning di setiap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, yang kedua adanya identifikasi dan sejauh mana penerapan atau pengembangan E-Planning di seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan yang ketiga adanya masukan sekaligus berbagi pengalaman, dan juga pengetahuan dari pemerintah provinsi atau kabupaten/kota yang sudah berhasil menjalankan aplikasi E-Planning tersebut.  Di dalam prinsip-prinsip E-Planning diharuskan adanya bottom up, top down, dan partisipasi dari masyarakat, tentunya setiap kepala daerah memiliki kedekatan bukan saja secara politik dengan konsituennya, tetapi juga dekat secara emosi dan sosial budaya dengan segala kebutuhan dan kepentingan masyarakat tersebut., untuk terselenggaranyta pemerintahan daerah yang bersih dalam transparansi anggaran dan perencanaan.

Direktur PEIPD, bapak Ir. Muhammad Hudori, M.Si menyampaikan bahwa terkait dengan penerapan aplikasi E-Planning dalam Perencanaan Pembangunan Daerah dibutuhkan komitmen bersama dalam mengembangkan konsep E-Planning, dan bagaimana di dalam penerapan E-Planning kedepannya dibutuhkan mendorong partisipasi masyarakat demi demi terwujudnya sistem pemerintahan yang transparan, partisipasif, responsif, efesien dan akuntabel.

Mengapa penerapan E-Planning ini sangat diperlukan karena mengingat terjadinya persoalan di dalam pengelolaan APBD, dan juga Kemendagri menginisiasi persoalan tersebut dan bersama-sama dengan BPK dan KPK. Kebijakan E-Planning atau yang dikenal dengan sistem informasi pembangunan daerah selama ini terbagi-bagi, dan memiliki databasenya masing-masing, seperti adanya E-Planning, E-Budgeting dan E-Monev, kedepannya diharapkan dapat diintegrasikan kedalam satu sistem.

Di dalam Rakor Pertama antara Pusat dan Daerah Penerapan E-Planning dalam  Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan mengeluarkan hasil dari mapping atau potret pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mana saja yang sudah menerapkan E-Planning dan mana saja yang belum.

Pengunaan E-Planning dalam pembangunan daerah kenapa harus segera untuk dilaksanakan supaya tepat sasaran karena di dasari pada data dan informasi yang terintegrasi di dalam satu sistem, tentunya juga didorong dari komitmen dan political will dari setiap kepala pemerintahan daerah, baik itu Gubernur, bupati ataupun walikota. Dengan penerapan sistem pembangunan dengan E-Planning juga mencegah adanya intervensi ataupun titipan program ataupun kegiatan dari berbagai fihak yang dapat mengorbankan kebutuhan dan kepentingan masyarakat

Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, bapak Iskandar Novianto dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa tujuan dari otonomi daerah kunci utamanya ada di perencanaan, hasil evaluasi BPKP dimana pembangunan itu gagal dikarenakan sudah salah di dalam tahap-tahap perencanaan. Perencanaan menjadi sangat krusial dan penting dikarenakan didalamnya terdapat pokok-pokok pikiran anggota dewan, aspirasi dan kepentingan masyarakat, serta program eksekutif yang menjadi janji-janji politik. Untuk menyelaraskan semua kepentingan dengan tidak mengorbankan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang sangat membutuhkan pembangunan tersebut, maka BPKP mengembangkan sebuah SIMDA untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan negara yang berkualitas dalam mentransformasikan manajemen pemerintahan menuju pemerintahan yang baik dan bersih serta sesuai amanat PP 60 tahun 2008 pasal 59 ayat (2) dan Inpres Nomor 4 Tahun 2011.

Maka untuk mendukung hal tersebut, sejak tahun 2003-2004 pada saat reformasi birokrasi, di bidang Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah membentuk Satuan Tugas Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Daerah  (SIMDA), dengan tugas: (1)  Mengembangkan dan pemutakhiran  Program Aplikasi Komputer SIMDA yang berkaitan dengan pembangunan/peningkatan kapasitas pemerintah daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam rangka pemenuhan kebutuhan manajemen daerah, mengarah ke grand design Data Base Management System (DBMS). (2) Memberikan bimbingan teknik/pelatihan kepada Satgas SIMDA Perwakilan BPKP yang akan ditugaskan dalam asistensi/implementasi Program Aplikasi Komputer SIMDA. (3) Membantu Satgas SIMDA Perwakilan BPKP melakukan asistensi implementasi Program Aplikasi Komputer SIMDA pada pemerintah daerah.

Hadirnya Aplikasi SIMDA yang sudah dapat dimplemetasikan untuk pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi dengan menggunakan teknologi multi user dan teknologi client/server, sudah dapat dilakukan penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran, dan pertanggungjawaban keuangan, baik itu dilaksanakan di SKPKD maupun di SKPD, sehingga mempunyai keuntungan dimana pengendalian transaksi terjamin, efisien dalam melakukan penatausahaan dengan satu kali input data transaksi, dan cepat, akurat dan efisien  dalam menghasilkan informasi keuangan.

Intinya BPKP dalam mengembangkan SIMDA merupakan komitmen BPKP dalam rangka turut serta mensukseskan otonomi daerah, sesuai misi BPKP ”Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatnya pelayanan publik,  serta terwujudnya iklim yang mencegah KKN”.