Pemerintah pusat terus-menerus berupaya melakukan percepatan dalam meningkatkan kualitas SDM bidang penataan ruang. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina umum dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sebagai pembina teknis penyelenggaraan urusan penataan ruang di tahun 2017 ini telah melaksanakan peningkatan kualitas SDM Pemerintah Daerah 34 Provinsi se-Indonesia.
Upaya tersebut dilakukan melalui worskhop Bimbingan Teknis Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Tahun 2017. Workshop dilaksanakan di 6 wilayah seperti Batam, Palembang, Semarang, Makasar, Lombok dan Banjarmasin. Semua itu, merupakan respon cepat dari pemerintah pusat dalam rangka transisi kelembagaan di daerah khususnya penataan ruang, akibat perubahan organisasi perangkat daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Dengan tema workshop “Pentingnya Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah” ini, diharapkan bisa menjadi ajang sinkronisasi dan koordinasi antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga terwujudlah mutu dan kualitas rencana tata ruang wilayah yang lebih baik. Tata ruang juga diharapkan tidak hanya sekadar instrumen perizinan, namun lebih dari itu diharapkan menjadi panglima pembangunan dan pengembangan wilayah 20 tahun ke depan, sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah,” kata DR. Ir. Yuswanda A. Tumenggung, CES., DEA., selaku Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR, di Palembang.
Kegiatan workshop ini, dihadiri oleh pemerintah pusat sebagai narasumber yang terdiri dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Selain itu, workshop juga diikuti oleh 34 provinsi sebagai peserta terdiri dari Unsur Biro Hukum Provinsi, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan setempat.
Lebih lanjut, dalam paparan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Drs. Nyoto Suwignyo, MM., menyatakan bahwa, “Adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 pada prinsipnya mewajibkan daerah untuk melakukan penataan organisasi. Oleh karenanya, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang penataan ruang dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan penataan ruang”.
b.jpg)
Berkaitan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bidang Penataan Ruang, “Pemerintah Provinsi diwajibkan untuk melakukan upaya percepatan dalam hal: (1) pendataan nama OPD penataan Ruang seluruh kabupaten/kota, (2) melakukan pendataan tingkat eselonering penyelenggara urusan penataan ruang, (3) melakukan pendataan SDM bidang penataan ruang provinsi dan seluruh kabupaten kota, dan (4) kemudian menyampaikan data tersebut kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah, sebagai wujud nyata dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,” tutur Direktur SUPD I, Kementerian Dalam Negeri.
Rakor ini juga menghasilkan beberapa kesimpulan yang harus ditindaklanjuti bersama, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi beberapa di antaranya adalah: (1) terus bekerja bersama melakukan sosialisasi peraturan baru bidang penataan ruang kepada pemerintah kabupaten/kota, hal ini relevan dengan masa-masa Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di beberapa kabupaten/kota di Indonesia; (2) terus secara masif melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk menjamin kualitas rencana tata ruang sesuai dengan koridor pedoman dan peraturan yang berlaku; (3) menegaskan bahwa eksistensi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) sebagai wadah koordinasi tetap ada dan meskipun Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) telah dibubarkan dan saat ini sedang dilakukan reformulasi.
Harapan dari kegiatan workshop ini adalah meningkatnya kualitas SDM Pemerintah Daerah bidang penataan ruang sehingga Rencana dan Pemanfaatan Ruang Wilayah dapat sesuai dengan tujuan pembangunan dan pengembangan wilayah.
