Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Jadi Narasumber Webinar Bertajuk A common Framework: Towards Child-Friendly Cities Amid the Covid-19 Pandemic, Climate Crisis, and Rising Structural Inequalities

blog post

JAKARTA - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV (SUPD IV) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan Partisipasi Anak dalam Perencanaan dan Penganggaran untuk Mempengaruhi Masa Depan Kita Bersama.

Demikian disampaikan Ir. Zanariah pada webinar bertajuk A common Framework: Towards Child-Friendly Cities Amid the Covid-19 Pandemic, Climate Crisis, and Rising Structural Inequalities secara virtual, senin (21/3/2022).

Peran Kememdagri dalam Penyelenggaran Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) harus sinergi dan sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Urusan PPPA 2014 merupakan urusan wajib non layanan dasar dengan 6 sub-urusan.

Kebijakan Terkait Partisipasi Anak Dalam Pembangunan Nasional dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diantaranya UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Permen PPPA No. 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak dan Perubahannya Permen PPPA No 1 Tahun 2022.

“Forum Anak bisa terlibat dalam Perencanaan Pembangunan Daerah didalam proses Konsultasi publik untuk menyempurnakan Rancangan Awal RPJMD dan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai dari Musrenbang tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan Musrenbang tingkat Nasional,” terang Zanariah.

Tantangan yang akan dihadapi diantaranya Implementasi Partisipasi anak dalam musrenbang, adanya batasan kewenangan dan koordinasi antar pemangku kepentingan di pusat dan daerah.

“Saran dan tindak lanjut dalam mendorong Partisipasi Anak dalam Perencanaan dan Penganggaran yaitu dengan cara mendorong Pemerintah Daerah melaksanakan urusan sesuai kewenangannya serta meningkatkan koordinasi antar pemangku kepentingan di pusat dan daerah,” tandas Zanariah.