JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri Menggelar Forum Internal terkait Evaluasi ketersediaan dan keterjangkauan Minyak Goreng di Ruang Rapat Mendagri, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Rapat Internal ini merupakan lanjutan Rapat Koordinasi Monitoring Program Minyak Goreng Curah Rakyat Jawa-Bali pada Kamis (04/05) lalu. Rapat Dipimpin Oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Dihadiri oleh Sekretaris Jenderal, Dirjen Administrasi Kewilayahan, Dirjen Keuangan Daerah, Staf khusus Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan perbatasan, Staf khusus Bidang politik dan pembentukan Jaringan, Staf khusus Bidang Pemerintahan, Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah, Kepala Biro Hukum dan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri.
Pada kesempatan ini Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Teguh Setyabudi menyampaikan pentingnya Komitmen Kepala Daerah untuk turut memperkuat sistem pemantauan distribusi minyak goreng sesuai dengan kewenangan daerah dan melaporkannya kepada Pemerintah Pusat.
“Pemerintah Daerah agar terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng melalui langkah langkah preventif maupun korektif” Ucap Teguh Setyabudi.
Selain itu, Daerah diminta untuk memperkuat koordinasi antara Pemda dengan K/L dalam pembinaan dan pengawasan teknis distribusi minyak goreng untuk memastikan kelancaran penyaluran di wilayah masing masing, menyelenggarakan pasar Murah/Operasi pasar dan mendukung percepatan penyaluran Bantuan Langusung Tunai (BLT) Minyak Goreng, bantuan sosial berupa Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 511.2/3149/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Ketahanan Pangan di Daerah tanggal 14 Mei 2020 sebagai bentuk dukungan untuk menjaga ketersediaan stabilitas harga pangan termasuk Minyak Goreng.