Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi dalam Rangka Penguatan Daya Saing dan Produktivitas Kalimantan Barat

KALIMANTAN BARAT - Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi memberikan arahan sekaligus membuka Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan pada pada hari Jumat, (24/6/2022) yang dilaksanakan secara daring melalui video conference zoom meeting.
Sesuai dengan pasal 102 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Pasal 3 Permendagri Nomor 81 Tahun 2022, Fasilitasi Rankhir Ranperkada RKPD Tahun 2023 menjadi tahap terakhir sebelum ditetapkannya Peraturan Kepala Daerah Tentang RKPD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023.
Kegiatan ini diikuti oleh Ditjen Bina Bangda (Perwakilan Dit PEIPD, Dit.SUPD I, Dit.SUPD II, Dit.SUPD III, Dit.SUPD IV, Itjen Kemendagri, Ditjen Polpum, Sekber SPM, Kementerian PPN/Bappenas, Bappeda serta Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Barat.
Teguh menyampaikan dalam sambutannya bahwa berdasarkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, bertujuan untuk meningkatkan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah. Daerah sesuai dengan kewenangan menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Rencana pembangunan nasional yang disusun di dalam dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan akan dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Bappeda Provinsi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah disusun melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah atas, serta dirumuskan secara transparan, responsif, efektif, efisien, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
Teguh juga menjelaskan mengenai Sinkronisasi Perencanaan pembangunan daerah harus selaras dengan perencanaan pembangunan nasional, salah satunya antara lain dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 050/3499/SJ dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024. Konsistensi yang mengarah pada money follow program yaitu apa yang direncanakan dan telah ada dasar perencanaan kemudian dilanjutkan dalam proses penganggaran.
Teguh juga mengingatkan agar RKPD Tahun 2023 dalam proses penyusunannya mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperhatikan kondisi dan potensi daerah, serta aspirasi masyarakat. RKPD menjadi pedoman di dalam penyusunan KUA-PPAS. Diharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat dapat menetapkan RKPD tepat waktu. Fasilitasi merupakan tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada provinsi serta Menteri Dalam Negeri dan/atau gubernur kepada kabupaten/kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
Tema pembangunan RKPD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 yaitu “Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, Produktivitas Daerah dan Daya Saing” selaras dengan Tema RKP Tahun 2023 yaitu “Peningkatan Produktivitas untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
Provinsi Kalimantan Barat memiliki peningkatan capaian indikator makro yang cukup signifikan pada tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2020, terutama pada indikator pertumbuhan ekonomi yang meningkat sebesar 6.6% menjadi 4.78%. Untuk capaian indikator Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5,82%, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 67,90, tingkat kemiskinan sebesar 6,84% dan gini rasio sebesar 0,315.
Dalam mendukung pembangunan tahun 2023, Provinsi Kalimantan Barat memiliki strategi pembangunan, antara lain: menurunkan tingkat kematian ibu dan anak serta percepatan penurunan prevalensi stunting dan wasting, meningkatkan jangkauan perlindungan sosial, meningkatkan rata-rata lama sekolah tingkat Pendidikan tinggi (usia 19-24 tahun) dan peningkatan produktivitas sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.
Sebagai penutup, Teguh menyampaikan Fasilitasi RKPD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 yang dilaksanakan hari ini telah memenuhi persyaratan administrasi untuk dilaksanakan, dimana dokumen telah diterima secara lengkap sebagaimana Pasal 102 ayat (4) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Hasil Fasilitasi akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD serta Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat setelah menetapkan Perkada tentang RKPD, wajib menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Reviu APIP, Tindak Lanjut Reviu APIP, Surat Hasil Fasilitasi RKPD dan Surat Tindak Lanjut Hasil Fasilitasi RKPD serta matrik merupakan bagian kelengkapan penilaian dari MCP maka diharapkan dokumen tersebut agar dilengkapi dan menjadi perhatian bagi pemerintah daerah.