Tugas Pokok Dan Fungsi PEIPD

Tanggal Publikasi Jun 01, 2016
1,941 Kali


Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang perencanaan, evaluasi dan informasi pembangunan daerah.

Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
  2. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
  3. pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
  4. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan daerah;
  5. pelaksanaan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan lintas sektor;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
  7. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
  8. pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah;
  9. fasilitasi pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan serta pengevaluasian pembangunan daerah; dan
  10. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.