Tugas Pokok Dan Fungsi SUPD1

Tanggal Publikasi Jun 01, 2016
3,966 Kali

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup pertanahan dan penataan
ruang, energi dan sumber daya mineral, pertanian dan pangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.

 


Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  2. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah;
  3. pelaksanaan kebijakan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  4. pelaksanaan kebijakan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah dan antar-Daerah;
  5. pelaksanaan pembinaan umum fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah;
  6. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan;
  7. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
  8. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar;
  9. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah;
  10. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah; dan
  11. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.