RINCIAN LOWONGAN PEKERJAAN

Berikut Adalah Deskripsi Pekerjaan yang Akan Dilakukan

1.Waktu penugasan Tenaga Ahli adalah 4 (empat) bulan, terhitung dari bulan November 2023 sampai dengan Februari 2024, dengan Lokasi Penugasan : Kantor Ditjen Bina Bangda, Kemendagri, Jalan Taman Makam Pahlawan No. 20 Kalibata, Jakarta Selatan

2. Adapun kualifikasi TA sebagai berikut:

a. Pendidikan: S1 Ilmu Sosial dengan Pengalaman Minimal 7 Tahun atau S2 di bidang management dan memiliki pengalaman di managerial.

b. Keahlian dan Pengalaman:

1)    Memiliki pemahaman:

a)    Tentang otonomi daerah dan organisasi pemerintahan;

b)    Memiliki pemahaman yang baik tentang PUU dan kebijakan terkait pemerintahan daerah;

c)    Penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan;

d)    Penyusunan panduan dan penulisan/pendokumentasian praktek-praktek baik program;

2)    Kemampuan presentasi yang baik atas hasil-hasil keluaran penugasan;

3)    Mahir dalam mengoperasikan program komputer:  Microsoft Office (word, excel, power point) dan internet.

4)    Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang memadai. 

 

3. Ruang lingkup pekerjaan Konsultan Penulisan Praktek Baik, meliputi:

  1. Menyusun rencana kerja dan metodologi penyelesaian pekerjaan konsultan;

  2. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah lV Ditjen Bina Bangda dan PME UNICEF terkait arah / keluaran penugasan Konsultan, penyepakatan rencana kerja dan metodologi penyelesaian pekerjaan;

  3.  Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Bappeda dan OPD terkait Provinsi

  4.  , Field Office UNICEF serta Pihak Ketiga di daerah terkait penugasan Konsultan: (i) identifikasi praktek baik, (ii) penilaian praktek baik iii) pendokumentasian praktek baik, dan (iv) diseminasi praktek baik;

  5. Melalui forum Rapat Koordinasi Triwulan di Daerah melakukan identifikasi praktek baik dan penilaian praktek baik. ldentifikasi dan penilaian praktek baik ini menggunakan matriks dan rumusan pemenuhan kriteria praktek baik sebagaimana dalam Panduan Pengelolaan Praktek Baik;

  6. Melakukan penyusunan/penulisan/pendokumentasian secara mandiri terhadap praktek-praktek baik program berdasarkan hasil indentifikasi praktek baik dan penilaian praktek baik hasil point (4) diatas;

  7. Menyiapkan materi paparan praktek baik untuk didiseminasikan dalam forum Rapat Koordinasi Manajemen Daerah (Rakormanda) dan Rapat Koordinasi Manajemen Pusat (Rakormanpus);

  8. Menyiapkan materi paparan praktek baik untuk didiseminasikan dalam forum Rapa lintas pokja dan Rapat tim pengarah di bawah koordinasi Bappenas;

  9. Menyusun laporan bulanan atas pelaksanaan pekerjaan konsultan;

  10. Menyusun laporan akhir penyelesaian pekerjaan Konsultan:

 

Untuk informasi lebih lanjut dan pengiriman berkas dapat menghubungi sdra. Fachri Wiranata, S.STP melalui WhatsApp 081345971584