Pemda dan DPRD Provinsi NTB Perkuat Sinergi dalam Upaya Percepatan Penyusunan dan Penetapan RTR

Tanggal Publikasi Apr 26, 2024
73 Kali

MATARAM – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyelenggarakan rapat sinergi antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat guna membahas percepatan penyusunan dan penetapan rencana tata ruang guna mendukung investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri (KI) yang diselenggarakan secara hybrid di Prime Park Hotel & Convention Mataram, Kamis (25/4/2024). 

Gunawan Eko Movianto selaku Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri yang membuka rapat tersebut menyampaikan berkaitan dengan kewenangan Kemendagri dalam melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata ruang dan menekankan urgensi percepatan penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di daerah.

“Pemerintah daerah dan DPRD diperlukan dalam upaya percepatan penetapan RTRW provinsi/kabupaten/kota dengan memperhatikan tugas dan kewenangannya. Pemda khususnya dalam penyusunan dan keterlibatan peran DPRD dalam penetapan,” kata Gunawan.

Rapat dilanjutkan dengan paparan oleh tiga narasumber dengan moderator Ni Nyoman Yuli Suryani dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Materi berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan KEK dan KI sebagai Proyek Strategis Nasional disampaikan Fauzia Suryani Puteri, selaku yang mewakili Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Beberapa permasalahan dalam pelaksanaan KEK dan KI sebagai PSN antara lain: perlunya penyesuaian proses berizinan berusaha; perlunya dukungan implementasi fasilitas penetapan hak dan pendaftaran tanah di KEK; keselarasan rencana pengembangan KEK dengan RPJP; serta implementasi pengawasan dan pengendalian pembangunan di sekitar KEK sesuai Perda RDTR di sekitar kawasan. 

“Berkaitan dengan implementasi pengendalian dan pengawasan pembangunan di sekitar KEK dan KI agar sesuai dengan RDTR yang telah disusun serta juga didorong agar investasinya optimal,” jelas Fauzia.

Narasumber selanjutnya yaitu Reny Windyawati Reny Windyawati, selaku Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN yang memaparkan langkah strategis dalam percepatan penyusunan dan penetapan rencana tata ruang daerah. 

“Peran DPRD ini sangat kuat pada saat penetapan rencana tata ruang wilayahnya,” tambah Reny saat memaparkan tahapan persetujuan substansi oleh Kementerian ATR/BPN. Selain itu, juga disampaikan progres status serta kendala terkait rencana tata ruang.

Sesi paparan terakhir oleh Kepala Bagian Hukum, Kepegawaian dan Ortala, Gandiwa Yudhistira yang mewakili Sekretaris Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Pada kesempatannya, disampaikan materi terkait mekanisme penetapan Raperda RTRW berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. 

“Akselerasi penyediaan rencana tata ruang, baik RDTR maupun RTRW diupayakan dalam memperkuat ekosistem investasi. Hal ini dapat didorong dengan penguatan peran pemerintah daerah bersama dengan DPRD. Selama ini kita masih melihat ke eksekutifnya, padahal DPRD ini sebenarnya memiliki peran strategis,” imbuh Gandiwa.