Kemendagri Dukung Pelestarian Bahasa dan Sastra di Daerah

Tanggal Publikasi May 03, 2024
11 Kali

JAKARTA - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) 2024 pada 1 hingga 5 Mei 2024 di Hotel Sultan Jakarta yang mengangkat tema "Melestarikan Bahasa Daerah dan Menjaga Kebhinekaan Indonesia".

Kegiatan ini melibatkan kepala daerah serta ikut diramaikan oleh siswa/siswi dan guru-guru terpilih dari seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Program Revitalisasi Bahasa Daerah yang diharapkan dapat menjadi wadah perlindungan dan pelestarian bahasa daerah. 

Salah ratu rangkaian kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) 2024 yaitu rapat koordinasi pemerintah pusat dan daerah sebagai penguatan revitalisasi bahasa daerah dalam kerangka Merdeka Belajar Episode ke-17. 

Pada kesempatan itu, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) IV, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Suharyanto, mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyampaikan penguatan komitmen dan koordinasi pelestarian bahasa dan sastra di daerah di hadapan para kepala daerah atau yang mewakili dalam rapat koordinasi pusat dan daerah tersebut.

"Menurut UNESCO, dalam 30 tahun terakhir sudah ada 200 bahasa yang punah di dunia. Di Indonesia terdapat lebih dari 100 bahasa yang terancam punah, hal ini sangat memprihatinkan karena saat ini anak muda lebih bangga menuturkan bahasa asing dibanding bahasa daerahnya sendiri," ujar Suharyanto saat mengawali pemaparannya. 

Suharyanto menyampaikan peran Kemendagri dalam revitalisasi bahasa daerah, salah satunya dengan menyediakan nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan yang merujuk pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor 900-1317-2023. 

"Revitalisasi bahasa daerah telah menjadi prioritas dan sasaran pembangunan nasional 2024 berdasarkan hasil Rakortekrenbang Tahun 2023. Selain itu, tugas kepala daerah dalam pelestarian dan pengembangan bahasa negara dan bahasa daerah telah diatur dalam Permendagri No. 40 Tahun 2007. Kami berharap masing-masing kepala daerah dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya," tambah Suharyanto.

Suharyanto menyampaikan harapan pemerintah pusat agar Kantor/Balai Bahasa di daerah dapat terus berkoordinasi dengan Badan Bahasa dalam rangka implementasi PP No. 57 Tahun 2014. "Pemerintah Daerah diharapkan segera menetapkan kebijakan/regulasi sebagai tindak lanjut PP No. 57 Tahun 2014 Tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia" ujar Suharyanto. 

Hal yang tak kalah penting, lanjut Suharyanto, guna menindaklanjuti hasil Rakortekrenbang tahun 2024 untuk perencanaan tahun 2025, pemerintah daerah agar dapat berkomitmen dalam penyusunan RKPD dan Renja PD untuk mendukung penguatan literasi di daerah.