Kemendagri: Pengelolaan Pariwisata Jadi Isu Prioritas dan Strategis dalam Dokrenda

Tanggal Publikasi Sep 12, 2024
1,934 Kali

JAKARTA - Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) sinkronisasi data dan informasi terkait program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan kementerian/lembaga teknis di lima Destinasi Super Prioritas (DSP) yang diselenggarakan secara hybrid, Selasa (11/9/2024) di Hotel Yuan Garden Pasar Baru, Jakarta. 

Pada kesempatan itu, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Wilayah I Subdirektorat Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri Ida Supriyanti Malau menyampaikan sambutan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri TB. Chaerul Dwi Sapta yang berhalangan hadir. 

Ida mengatakan pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan pariwisata nasional. 

Untuk mempercepat pengembangan destinasi, perlu dilakukan  perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek yang mendukung kepariwisataan, yang dituangkan ke dalam dokumen Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) untuk jangka waktu 25 tahun (2024-2044) serta dilaksanakan melalui Rencana Aksi  yang disusun melalui  lima tahap kegiatan dalam periode tahun 2024-2044. 

"Program dan kegiatan dalam RIDPN dijabarkan dalam bentuk rencana kerja kementerian/lembaga (RKP)  dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada Destinasi Pariwisata Nasional," kata Ida. 

Lebih lanjut, Ida mengatakan kegiatan sinkronisasi data dan informasi dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan  yang menjadi kewenangan pemerintah daerah  untuk mendukung program kegiatan  kementerian/lembaga  sudah sesuai dengan  Permendagri 90 Tahun 2019 untuk selanjutnya dapat dijabarkan ke dalam program/kegiatan/sub kegiatan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan sudah sesuai dengan menu pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Sementara itu, sasaran pengembangan RIDPN adalah meningkatnya sektor kepariwisataan yang ditunjukkan dengan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara, pendapatan pariwisata, lama kunjungan, dan pengeluaran rata-rata wisatawan. 

"Pengembangan pariwisata diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan lapangan kerja serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kualitas pengelolaan pariwisata dan kualitas lingkungan dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan," imbuh Ida. 

Untuk itu, kata Ida, penyusunan dan penerapan Rencana Aksi dalam RIDPN perlu dilakukan inventarisasi dan identifikasi program/kegiatan  yang menjadi kewenangan  pemerintah daerah untuk diintegrasikan dalam dokumen perencanaan (RKPD) dan penganggaran  daerah (APBD) untuk mendukung pengembangan program kepariwisataan nasional. 

Ida menilai pengelolaan pariwisata akan memiliki efek multiganda bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, pengelolaan pariwisata menjadi isu prioritas dan strategis di dalam dokumen perencanaan dan penganggarannya. 

"Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri bertugas untuk melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pariwisata di daerah dalam mendukung pencapaian target nasional bidang pariwisata, baik dari sisi perencanaan maupun penganggaran daerah," terang Ida. 

Menurut Ida, salah satu  hal yang perlu dipahami bersama sebagai upaya pengembangan kepariwisataan nasional, yaitu untuk meningkatkan pembangunan dan kualitas kepariwisataan nasional dilaksanakan melalui penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional (IPKN).

IPKN berupa nilai yang menggambarkan kualitas pembangunan kepariwisataan yang bersifat lintas sektor dalam suatu wilayah pada waktu tertentu dengan tujuan untuk mendukung peningkatan peringkat Indonesia pada Travel and Tourism Development Index.

"Penyelenggaraan IPKN dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas kepariwisataan nasional," jelas Ida.

Berdasarkan Travel and Tourism Development Index oleh World Economic Forum (WEF), Indonesia menduduki peringkat ke-22 dari 119 negara, artinya  naik sebanyak 10 peringkat dari TTDI 2021 dan menjadi tertinggi kedua di Asia Tenggara pada 2024. 

"Hal ini tentunya akan memberikan dampak yang luas terhadap Indonesia terutama pada sektor investasi dan jumlah tenaga kerja dalam sektor pariwisata," pungkas Ida.