Kemendagri Tegaskan Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam Rakornas Pengelolaan Sampah 2026

Tanggal Publikasi Mar 05, 2026
1,394 Kali

JAKARTA – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Irvan Amirullah menjadi salah satu narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026, Kamis (26/2), di Gedung Balai Kartini.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan darurat sampah di Indonesia, sekaligus memperingati Hari Peduli Sampah Nasional 2026 yang mengusung tema Kolaborasi untuk Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).

Pada paparannya, Irvan mengatakan dalam aspek perencanaan pembangunan, sebagian besar indikator lingkungan hidup dalam RPJMN dan RPJMD bersifat lintas sektor. “Oleh karena itu, diperlukan sinergi perangkat daerah, termasuk peran koordinatif Sekretariat Daerah dan Bappeda, untuk memastikan pencapaian target indikator yang bersifat multisektoral,” jelas Irvan. 

Lebih lanjut, Irvan mengatakan pengelolaan sampah bukan hanya urusan perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas sektor serta penguatan fungsi koordinasi perencanaan dan penganggaran.

Ia menambahkan, dalam rangka mendukung pembangunan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan tagging sub kegiatan pada Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 yang telah mengakomodir sub kegiatan, kinerja, indikator hingga satuan dari masing-masing urusan pada dokumen perencanaan daerah.

Selain itu, dalam mencapai arah kebijakan khususnya terkait lingkungan hidup, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan dukungan pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Rakornas ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola pengelolaan sampah secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan demi terwujudnya Indonesia yang ASRI.