Lemon212

Kemendagri Perkuat Peran Pemerintah Daerah dalam Penerapan Kebijakan Penyelenggaraan Transmigrasi

Tanggal Publikasi Aug 06, 2026
15 Kali

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Penguatan Peran Pemerintah Daerah dalam Penerapan Kebijakan Penyelenggaraan Transmigrasi, Kamis (6/8), di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama, Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Rapat tersebut dipimpin Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Paudah, dan dihadiri perwakilan Kementerian Transmigrasi, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian PPN/Bappenas, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan transmigrasi.

Pada sambutannya, Paudah menegaskan bahwa penyelenggaraan transmigrasi saat ini harus dipandang sebagai instrumen strategis pembangunan wilayah, bukan sekadar program perpindahan penduduk. 

"Transmigrasi berperan dalam mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah, memperluas kesempatan ekonomi, mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan baru, memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan konektivitas wilayah, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata," jelas Paudah. 

Ia menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan transmigrasi sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mulai dari penyelarasan perencanaan dan penganggaran hingga dukungan lintas sektor. 

"Oleh karena itu, forum rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat komitmen, serta merumuskan langkah-langkah tindak lanjut dalam mendukung pembangunan kawasan transmigrasi," imbuh Paudah. 

Paudah menjelaskan bahwa pemerintah daerah memegang peran sentral dalam memastikan kawasan transmigrasi berkembang menjadi kawasan yang produktif, layak huni, dan berkelanjutan. 

Peran tersebut meliputi integrasi program transmigrasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, penguatan dukungan pembiayaan melalui APBD sesuai kewenangan, penataan kawasan dan kepastian status lahan, koordinasi lintas perangkat daerah, hingga pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi kawasan.

Meski demikian, Paudah menilai bahwa penyelenggaraan transmigrasi masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya, belum optimalnya integrasi urusan transmigrasi dalam perencanaan pembangunan daerah, kelembagaan yang belum memadai, persoalan kesiapan lahan dan tata ruang, keterbatasan infrastruktur dasar, serta perlunya penguatan basis data dan sistem monitoring serta evaluasi. Berbagai tantangan tersebut memerlukan komitmen dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan transmigrasi dapat berjalan lebih efektif.

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah untuk terus mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan transmigrasi. Upaya tersebut dilakukan melalui sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, fasilitasi integrasi program transmigrasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, serta peningkatan tata kelola, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan transmigrasi di daerah. 

Lebih lanjut, Paudah menyampaikan enam arah penguatan peran pemerintah daerah ke depan. Pertama, menjadikan transmigrasi sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah. Kedua, memperkuat integrasi perencanaan dan penganggaran. Ketiga, memperkuat kelembagaan urusan transmigrasi. Keempat, menerapkan pendekatan pembangunan kawasan secara terpadu. Kelima, meningkatkan kualitas data dan sistem monitoring evaluasi. Keenam, mempercepat pengembangan ekonomi kawasan transmigrasi melalui penguatan komoditas unggulan, hilirisasi, kemitraan usaha, koperasi dan UMKM, akses pembiayaan, serta konektivitas pasar.

Paudah juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menjalankan fungsi masing-masing. 

Menurutnya, pemerintah provinsi berperan dalam pembinaan, sinkronisasi, dan penyelesaian isu lintas wilayah, sedangkan pemerintah kabupaten/kota memiliki peran langsung dalam penyediaan layanan dasar, pembinaan masyarakat, pengembangan usaha produktif, serta penguatan tata kelola kawasan transmigrasi. 

Selain itu, Bappeda diharapkan mampu mengkoordinasikan integrasi kebutuhan kawasan transmigrasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.