PUD Harus Dikelola Sesuai Potensi Sumberdaya Lokal

Tanggal Publikasi May 23, 2013
721 Kali
Potensi ekonomi daerah diartikan sebagai segala sumberdaya yang dimiliki oleh daerah, baik yang tergolong pada sumberdaya alam maupun potensi sumberdaya manusia yang dapat memberikan manfaat serta dapat digunakan sebagai modal dasar pembangunan ekonomi wilayah.

Dr. H. Muh. Marwan, M.Si., Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, mengatakan, pengembangan produk unggulan daerah (PUD) harus dikelola secara mandiri oleh masyarakat daerah sesuai potensi sumberdaya lokalnya.

Isu pemfokusan pada kegiatan tersebut tercetus dalam Rakor Pusat-Daerah dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Penguatan Kelembagaan dalam Pengelolaan dan Pengembangan Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil Tahun Anggaran 2013, pada 20-22 Juni 2013, di Jakarta.

Dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Produk Unggulan Daerah, pada 30 Mei 2013, di Mataram, Nusa Tenggara Barat itu, beliau juga menjelaskan bahwa pengelolaan PUD harus melalui pendekatan kemandirian lokal.    

"Pendekatan melalui kemandirian lokal mengisyaratkan bahwa semua tahapan dalam proses pemberdayaan harus dilakukan secara terdesentralisasi yang mengakomodasi berbagai keragaman potensi di daerah," jelas beliau.    

Menurut beliau, kemandirian lokal menunjukkan bahwa pembangunan lebih tepat bila dilihat sebagai proses adaptasikreatif suatu tatanan masyarakat daripada sebagai upaya yang mengacu pada rencana yang disusun secara formal. "Kemandirian lokal juga menegaskan bahwa organisasi seharusnya dikelola dengan lebih mengedepankan partisipasi dan dialog dibandingkan usaha pengendalian yang topdown." Demikian jelas beliau lagi.[ds/ray]