Birokrasi Perizinan yang Efisien Menjadi Daya Tarik Investor

Tanggal Publikasi Jun 18, 2014
526 Kali
PTSP terbukti mampu meningkatkan efisiensi pengurusan izin, baik dalam hal biaya maupun waktu pengurusannya.

Birokrasi perizinan yang lebih efisien diharapkan mampu menjadi salah satu daya tarik bagi investor atau calon investor. Demikian disampaikan Dr. H. Muh. Marwan, M.Si.

“Pelayanan perizinan yang lebih baik merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, termasuk dunia usaha,” terang Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dalam Rapat Evaluasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah yang Berkinerja Baik, pada 22-24 April 2014, di Jakarta.

Rapat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, tepat, mudah, dan transparan melalui kelembagaan PTSP.

Hal itu, juga untuk mendorong kepala daerah untuk mempercepat pelimpahan kewenangan pelayanan proses penerbitan izin dan non izin yang berkaitan dengan berusaha di daerah kepada kelembagaan PTSP untuk mendorong PTSP yang berkinerja baik.

Dalam studi yang dilakukan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), perizinan usaha merupakan salah satu indikator dan sebagai faktor penentu kinerja tata kelola ekonomi daerah. Kinerja pelayanan perizinan itu sendiri di antaranya ditentukan oleh penyelenggaraan PTSP.

“Artinya, keberadaan PTSP ikut menentukan tata-kelola ekonomi daerah yang secara konseptual diyakini menentukan masuknya investasi di suatu daerah,” imbuh Dr. H. Muh. Marwan, M.Si.

Menurut data Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, perkembangan pembentukan kelembagaan PTSP sampai saat ini, dari 541 daerah otonom (termasuk daerah otonom baru) yang telah membentuk PTSP sebanyak 491 daerah yang terdiri dari 31 provinsi, 363 kabupaten, dan 97 kota. Sementara daerah yang belum membentuk PTSP sebanyak 50 daerah yang terdiri dari 3 provinsi, 46 kabupaten, dan 1 kota.

Dalam implementasinya, PTSP di daerah belum berjalan optimal baik dari segi penguatan kapasitas kelembagaannya maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Itu sebabnya, PTSP perlu terus ditingkatkan dan itulah salah satu hal penting yang ingin dilakukan pasca evaluasi tersebut.

Mengenai itu, W. Sigit Pudjianto, SH, MH, Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan bahwa Rapat Evaluasi PTSP tersebut merupakan kegiatan untuk mensukseskan salah satu program prioritas nasional dalam rangka memperbaiki iklim investasi yang kondusif melalui kelembagaan PTSP.

”Sehingga diharapkan daerah yang membentuk PTSP dapat meningkatkan kualitas kinerja pelayanan perizinan berusaha sebagai bagian dari pelayanan publik bagi masyarakat, dunia usaha maupun investor,” kata beliau.

”Karena itu, mekanisme dan tatalaksana pelayanan perizinan, mutlak diperlukan untuk menciptakan pelayanan yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau, sehingga dapat menarik minat pelaku usaha dan investor untuk menanamkan modalnya di daerah.” Demikian tegas W. Sigit Pudjianto, SH, MH.[ds/hny/hkm]