Kementerian Dalam Negeri Dorong Daerah Susun Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Tahun 2023

Tanggal Publikasi Jul 25, 2022
761 Kali

YOGYAKARTA – Direktur  Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah membuka pertemuan pusat dan daerah dalam rangka asistensi dan supervisi dalam rangka penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan yang digelar selama Empat hari, sejak Selasa (19/7/2022) hingga Jumat (22/7/2022) di The Alana Hotel Provinsi Yogyakarta.

Hadir sebagai narasumber Linda Restaningrum, Asdep Pemberdayaan Pemuda Kemenko PMK; Woro Srihastuti Sulistyaningrum, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Bappenas; Y. Yustia Elita, Kepala Bidang Dalam Negeri, Asisten Deputi Kemitraan dan Penghargaan Pemuda; Talkah Badrus, Sesdep Kewirausahaan Kemenkop UKM; Widi Widjanarko, Koordinator Tenaga Kerja Mandiri, dan Didik Wadya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY.

Turut hadir juga sebagai peserta dari dinas yang membidangi perencanaan dan kepemudaan dan olah raga di 20 Provinsi antara lain: Kalimantan Tengah, Riau, Sulawesi Tengah, Bengkulu Papua, Kalimantan Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Maluku, Jambi, Papua Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan.

Pada kesempatan ini, Zanariah menyampaikan bahwa sinergitas penyelenggaraan urusan pemerintahan termasuk pada bidang kepemudaan mutlak harus dilakukan baik dalam konteks pusat-daerah ataupun lintas sektor.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022, maka daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib menyusun Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan dengan mengacu kepada Rencana Aksi Nasional, dan untuk selanjutnya Rencana Aksi Daerah tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah berkomitmen mengambil langkah-langkah koordinatif dengan pemerintah daerah agar sinergi program dan kegiatan kepemudaan di tingkat daerah segera terwujud, termasuk langkah-langkah monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan koordinasi lintas perangkat daerah bidang kepemudaan.

Komitmen dan langkah koordinasi tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (7) Perpres Nomor 43 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

“Dikarenakan urusan pemuda ini tidak hanya dilaksanakan oleh dinas kepemudaan dan olahraga, melainkan perangkat daerah lainnya juga terlibat, seperti kesehatan, pendidikan, sosial, tenaga kerja, UMKM dan perangkat daerah lainnya, sehingga perlunya daerah provinsi dan kabupaten/kota menyusun RAD pelayanan kepemudaan yang dilakukan oleh perangkat daerah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Zanariah.

Zanariah menambahkan dalam perkembangannya, kepemudaan telah menjadi salah satu isu penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Pentingnya isu terkait Kepemudaan serta upaya pemerintah agar Indonesia memiliki sumber daya pemuda yang berkualitas dan berdaya saing.

Zanariah berharap penyusunan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan dimaksud hendaknya tidak sebatas sebagai dokumen yang memuat indikator sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas yang digunakan sebagai acuan pemerintah daerah dalam melaksanakan suatu tema kebijakan tertentu di bidang kepemudaan.

“Harus menjadi komitmen perangkat daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan kepemudaan baik dilaksanakan masing-masing perangkat daerah maupun secara kolektif lintas perangkat daerah yang terkait kepemudaan,” pungkas Zanariah.