Kemendagri Melaksanakan Fasilitasi Peningkatan SDM Untuk Memberikan Pemahaman Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Daerah

Tanggal Publikasi Sep 18, 2022
688 Kali

Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM Perencanaan Daerah, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Bangda memfasilitasi bimbingan teknis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah guna memberikan pemahaman bagaimana cara menyusun dokumen Rencana Strategis, yang dilaksanakan pada hari Kamis tangal 15 September 2022 bertempat di Hotel Royal Palm Jakarta. Kegiatan diikuti oleh peserta daerah yang meliputi wilayah provinsi Se Sumatera, Se Nusa Tenggara, Se Maluku dan Se Papua dan peserta pusat yang hadir secara offline dari masing masing subdit urusan lingkup Ditjen Bina Bangda, secara Hybrid. 

 

Huntal Hutapea M.PA ME tenaga ahli Perencanaan Pembangunan Daerah di damping Wisnu Hidayat SE. M.Si Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Perencanaan dan Evaluasi dan informasi Pembangunan Daerah membawakan materi Peningkatan Pemahaman Penyusunan dokumen Renstra. 

 

Dokumen Rencana Strategis atau disingkat Renstra merupakan wadah/sarana dalam bentuk dokumen sebagai perwujudan akuntabilitas yang dapat digunakan sebagai komunikasi pertanggung jawaban dan peningkatan kinerja Instansi Pemerintah Daerah. Selain itu Renstra juga merupakan pedoman yang diharapkan dapat mendorong berkembangnya Instansi Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang efficient, effective, dan responsive terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannnya. Perancanaan strategis adalah proses yg dilakukan suatu organisasi untuk menentukan strategi/arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber dananya termasuk modal dan sumber daya manusia (SDM) untuk mencapai strategi ini.

Dengan adanya Perencanaan Strategis (Renstra) maka konsepsi terhadap Instansi dan Organisasi menjadi jelas, sehingga akan memudahkan dalam memformulasikan sasaran dan rencana-rencana lain dan dapat mengarahkan sumber-sumber organisasi secara effective. Karena itu perencanaan strategi atau rencana strategis dapat menentukan keberhasilan organisasi tersebut.

Seperti yang kita ketahui bahwa perencanaan adalah tahapan yang paling penting dari suatu fungsi manajemen especially dalam menghadapi lingkungan eksternal yang berubah dinamis. Dalam era globalisasi ini, maka perencanaan harus lebih mengandalkan prosedur yang rasional dan sistematis, tentunya bukan hanya pada instuisi maupun firasat ataupun dugaan, agar lebih memahami dan meningkatkan pengetahuan di bidang perencanaan.

 

Langkah-langkah dalam perumusan strategi menurut narasumber disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Menyusun alternatif pilihan, langkah yang di nilai realistis dapat mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan.

2. Menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan ketidakberhasilan dalam mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan untuk setiap langkah yang akan dipilih

3. Melakukan evaluasi untuk menentukan pilihan langkah yang paling tepat tantara lain dengan menggunakan metode SWOT (Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman.

4. Menentukan alternatif strategi pencapaian dari setiap indikator saran kedalam tabel.

Narasumber juga menyampaikan pemilihan Strategi, dimana pemilihan strategi yang paling tepat (efektif dan efisien) diantara berbagai alternatif strategi yang dihasilkan melalui metode SWOT, dapat dilakukan melalui;

1. Dibahas kembali melalui Focussed Group Discussion (FGD) dengan melibatkan para pakar.

2. Menggunakan metode pembobotan dengan cara seperti yang dilakukan tehadap penentuan isu-isu strategis

3. Menggunakan metode Balanced Score Card.

4. Menggunakan kombinasi antara FGD dengan metode lainnya untuk obyektifitas pemilihan strategis.

 

Narasumber juga menyampaikan Perumusan Kebijakan pada dokumen Renstra, dimana maksud dari kebijakan adalah pedoman yang wajib di patuhi dalam melakukan tindakan untuk melaksanakan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran.yakni:

1. Memperjelas strategi sehingga lebih spesifik/fokus; kongkrit dan operasional;

2. Mengarahkan pemilihan kegiatan yang menjadi tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang lebih tepat dan rasional berdasarkan strategi yang dipilih dengan mempertimbangkan faktor-faktor penentu keberhasilan untuk mencapai sasaran;

3. Mengarahkan pemilihan kegiatan bagi program dan prioritas yang menjadi tugas dan fungsi Perangkat Daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan melanggar kepentingan umum.

 

Sebagai penutup, Huntal mengungkapkan kondisi ideal dalam penyusunan dokumen Renstra sebaiknya merumuskan terlebih dahulu casecadding antar bab dalam renstra dan mensinergikan dengan dokumen RPJPD, RPJMD dan dokumen lain yang ditentukan.